UU PPRT: Harapan Baru atau Harapan Palsu?

Oleh: Naminamia (Pegiat Literasi Muslimah)

DPR RI baru saja mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT (www.dpr.go.id, 21 April 2026).

Bacaan Lainnya

Pengesahan UU PPRT disinyalir akan menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan perempuan. Namun, selama ini para perempuan yang memilih menjadi PRT banyak yang terabaikan haknya. Mereka membutuhkan pengakuan mengenai jam kerja, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, upah, libur, akomodasi, dan makanan.

Senada dengan pernyataan Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, bahwa rancangan undang-undang ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan agar mendapatkan hak-haknya. Profesi mereka dipandang sebelah mata sehingga di lapangan masih sulit mendapatkan keadilan.

UU PRT ini digadang-gadang akan mampu menjadi solusi pemenuhan hak-hak dasar serta sebagai perlindungan hukum. Padahal, kebanyakan perempuan menjadi PRT akibat keterpaksaan karena himpitan ekonomi. Jaminan sosial dan bantuan sosial yang luput diperuntukkan bagi mereka membuat mereka tetap hidup di garis kemiskinan.

Regulasi ini hadir untuk memuluskan keuntungan sepihak, yaitu ekonomi negara. Keberadaannya tampak seperti memberikan kesejahteraan, namun fakta di lapangan justru membiarkan mereka berjuang sendiri melawan kemiskinan. Jadi, apakah keberadaan UU PRT ini mampu menjadi harapan baru atau justru harapan palsu?

Payung Cacat UU PRT

UU PRT selalu dinarasikan sebagai bentuk hadirnya negara dalam mengurus PRT. Kebijakan ini bersembunyi dalam harapan baru agar perempuan mendapatkan pekerjaan yang layak dan kesejahteraan. Namun, terlihat jelas bahwa negara telah gagal membebaskan perempuan dari kemiskinan. Perempuan dibiarkan ikut berjibaku memenuhi kebutuhan hidup yang semakin menghimpit. Bertahan di dunia yang serba kapitalistis bagi perempuan adalah mimpi di siang bolong.

UU PRT memiliki kecacatan, baik dari sisi paradigma maupun isinya. Dari sisi paradigma, perempuan dinilai sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, pekerjaan sebagai PRT tidak lagi dianggap sebagai pekerjaan membantu urusan rumah tangga orang lain, tetapi sebagai profesi yang dapat menghasilkan pundi-pundi materi.

Negara berusaha menjadikannya sebagai profesi yang memiliki aturan ketenagakerjaan. Di sisi lain, masih banyak kerawanan pelanggaran dan eksploitasi. Hal ini merupakan akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan pekerja selalu sebagai pihak yang tereksploitasi dan dirugikan.

Dasar penerapan ekonomi kapitalis selalu mengedepankan pertumbuhan ekonomi dari berbagai sisi, tetapi jauh dari menyentuh akar struktural penyebab maraknya perempuan memilih bekerja sebagai PRT. Akar utamanya disebabkan oleh kemiskinan yang semakin subur di negeri ini. Pembahasan UU ini justru mempertajam kegagalan dalam memahami akar masalah yang selama ini dirasakan perempuan.

Islam Memuliakan Perempuan

Ekonomi Islam akan menyiapkan kebijakan untuk menyejahterakan perempuan. Negara akan bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, termasuk perempuan. Negara adalah ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya.

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) yang memimpin manusia adalah ra’in (pengurus/pelindung) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari No. 844 dan Muslim No. 1829).

Terlebih, perempuan memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Tugas mereka bukan membantu mencari nafkah, apalagi menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Semua pemenuhan kebutuhan primer individualnya akan ditanggung oleh ayah, suami, atau walinya. Kemudian, ketika tidak ada seorang pun yang memenuhi kebutuhan tersebut, negara akan bertanggung jawab atas pemenuhan hak dasar itu.

“Dan kewajiban ayah (suami) menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 233).

Islam akan menghilangkan beban perempuan langsung dari akarnya. Jika masih ada kendala dalam pemenuhan hak perempuan, mereka dapat melakukan muhasabah lil hukkam kepada negara untuk meminta pekerjaan bagi suami atau anak laki-laki yang balig. Mereka juga berhak meminta pemenuhan hak dasar atas kebutuhan primer sosialnya.

Begitu pula dengan kontrak kerja yang telah ribuan tahun berhasil diatur oleh syariat Islam. Akad dilakukan berdasarkan kesadaran akan konsekuensi yang dipahami oleh kedua belah pihak sehingga ada standar gaji yang harus ditunaikan pemberi kerja. Aturan Islam berlaku adil apabila ada kecurangan atau kezaliman antara pekerja dan pemberi kerja. Seorang qadhi akan bertindak dalam memutuskan dan memberikan sanksi sesuai syariat.

Islam tidak pernah memberikan harapan palsu kepada perempuan. Islam membuktikan bahwa syariatnya mampu memenuhi kebutuhan dasar perempuan tanpa membebani mereka dengan hal berat yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

Jika pun ada keinginan bekerja sebagai PRT, hal itu merupakan perkara mubah yang boleh dilakukan, asalkan perempuan dapat bekerja tanpa melalaikan tugas utamanya dan menghindari pelanggaran syariat. Ketika Islam dijadikan sebagai asas dalam beramal, hal tersebut semata-mata untuk menumbuhkan keimanan kepada Allah Swt.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *