Indonesia Surga Mafia Internasional

Penulis : Sri mulyati ( Komunitas Muslimah Coblong )

Perkembangan teknologi digital memudahkan arus informasi sekaligus membuka celah bagi kejahatan lintas negara. Salah satunya adalah judi online yang dikelola sindikat internasional. Sebutan “Indonesia sebagai surga mafia judi online” muncul setelah terungkapnya beberapa kasus besar yang melibatkan warga negara asing.

Bacaan Lainnya

Pada Mei 2026, Bareskrim Polri mengungkap markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 WNA asal China, Kamboja, Vietnam, Laos, Thailand, dan Myanmar ditangkap. Mereka mengelola 75 situs judi online aktif yang menyasar pasar internasional.

Modus yang digunakan adalah masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan atas ajakan eks operator dari Kamboja. Banyak pelaku melakukan overstay, menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing.

Pergeseran basis operasi ini terjadi setelah negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam memperketat penindakan terhadap judi online ilegal. Indonesia, Filipina, dan Timor Leste disebut sebagai target perpindahan jaringan.

Faktor Penyebab Indonesia Menjadi Target utama:

  1. Pasar digital besar: Jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 200 juta orang.
  2. Tekanan hukum di negara asal: Sindikat terdorong mencari wilayah dengan pengawasan lebih longgar.
  3. Karakter kejahatan siber: Operasi dapat dilakukan dari satu negara untuk menyasar korban di negara lain tanpa kontak fisik.

Dalam Islam, judi disebut maysir atau qimar. Hukumnya haram berdasarkan QS Al-Maidah: 90-91. Allah berfirman bahwa judi termasuk perbuatan keji, pekerjaan setan, dan menimbulkan permusuhan serta melalaikan manusia dari mengingat Allah dan shalat.

Haramnya judi bukan hanya bagi pemain, tetapi juga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai operasionalnya. Ini termasuk pembuat situs, admin, promotor, dan penampung dana, karena termasuk tolong-menolong dalam dosa sebagaimana QS Al-Maidah: 2.

Alasan pengharaman adalah karena judi memakan harta secara batil, merusak tatanan keluarga, mendorong kriminalitas, dan menimbulkan kecanduan yang melalaikan kewajiban.

Islam bukan hanya agama ibadah, tetapi sistem hidup yang mencakup politik, ekonomi, sosial, dan hukum. Solusi terhadap judi online tidak bisa hanya bersifat represif, tetapi harus sistemik.

Negara bertanggung jawab menegakkan hukum syara’. Negara memiliki wewenang untuk mencegah kemungkaran, termasuk memblokir situs, menutup akses finansial, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku. Kewenangan ini dijalankan oleh pemimpin Negara melalui perangkat negara seperti wali dan qadhi.

Islam menetapkan sanksi ta’zir untuk kejahatan yang tidak memiliki hukuman hudud tertentu. Sanksi ini disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Untuk sindikat internasional, sanksinya dapat berupa penjara panjang, denda besar, dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Islam melarang riba, penipuan, dan transaksi batil. Dalam konteks judi online, sistem ekonomi Islam mewajibkan negara mengawasi aliran dana dan melarang lembaga keuangan memfasilitasi transaksi haram. Baitul mal bertugas memastikan perputaran harta berjalan sesuai syara’.

Pendidikan Islam yang benar akan menumbuhkan kesadaran bahwa harta diperoleh dengan cara halal dan bahwa judi merusak dunia dan akhirat. Masyarakat yang paham aqidah akan menolak dan melaporkan aktivitas judi.

Islam memandang negara lain sebagai mitra dalam dakwah dan penegakan keadilan. Negara Islam dapat melakukan kerja sama internasional untuk ekstradisi pelaku dan pertukaran data intelijen, selama tidak bertentangan dengan hukum syara’.

Kasus judi online internasional di Indonesia menunjukkan bahwa kejahatan siber bersifat transnasional dan membutuhkan respons sistemik. Dalam sistem Islam, solusi tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi mencakup penegakan hukum syara’, pembentukan kepribadian masyarakat, pengaturan ekonomi, dan kebijakan luar negeri yang konsisten.

Dengan demikian, pencegahan dan pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh sistem negara berjalan di atas dasar aqidah Islam.

Wallahu a’ lam Bhisawab

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *