Pria di Pahandut Seberang Ditangkap, Polisi Amankan 20,22 Gram Shabu

Palangka raya – // Zonakabar.com, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti empat paket yang ddiduga shabu dengan berat kotor sekitar 20,22 gram.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Tersangka yang diamankan diketahui berinisial C (43), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA |  Polrestabes Bandung Gelar Press Release Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Saat tersangka berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga shabu yang disimpan di dalam plastik bening pada lipatan celana bagian depan milik tersangka.

Yonika menambahkan, Selain narkotika jenis shabu, polisi juga 1 (satu) buah sendok shabu 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) batang pipet kaca, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik tersangka.

BACA JUGA |  Komitmen Berantas Obat Keras Ilegal, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pengedar dan Ratusan Butir Tramadol serta Trihexyphenidyl

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tandasnya.( Niko Alda)

Pos terkait