Gambar ilustrasi
Majalengka // zonakabar.com – Pilihan Kepala Desa (Pilkades) kini bukan hanya tentang bakal calon, calon Kades ataupun pemenang Pilkades. Namun lebih dari itu, ada satu sisi yang tak kalah penting yakni soal jabatan perangkat Desa.
Sudah menjadi rahasia umum, jika jabatan perangkat Desa menjadi salah satu daya tarik tersendiri di kalangan masyarakat di setiap gelaran Pilkades. Posisi jabatan strategis sebagai Aparatur Desa, baik posisi Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus maupun jabatan – jabatan yang di bawahnya, kerapkali menjadi incaran pihak peserta Pilkades.
Bagi mereka yang kini tengah menjabat sebagai Aparatur Desa, momen Pilkades menjadi sebuah ajang pertaruhan untuk mempertahankan kursi jabatan. Salah memilih pihak Calon Kades, bukan hal yang tak mungkin jabatan bisa melayang. Sudah menjadi tradisi, jika setiap gerbong pihak Calon Kades hampir bisa dipastikan sudah mengantongi nama – nama bakal calon kabinet bayangan Pemdes, sebelum gelaran Pilkades dilaksanakan.
Sekedar informasi, syarat umum dan administratif untuk menjadi perangkat desa di Indonesia diatur secara nasional berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 serta Undang-Undang Desa.
Warga negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat penutupan pendaftaran, pendidikan paling rendah SMU atau sederajat serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.
penulis : Pimred media zonakabar.com






