Perda Anti-LGBT Jabar, Mampukah Menyentuh Akar Persoalan?

Oleh Yanyan Supiyanti, A.Md.
Pegiat Literasi

Wacana penguatan regulasi terkait LGBT di Jawa Barat kembali mencuat. Dorongan untuk memperkuat aturan lokal dan mengalokasikan anggaran pembinaan moral patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan sosial. Namun, ada persoalan yang jauh lebih mendasar: jika akar masalahnya adalah cara pandang yang menempatkan kebebasan individu di atas nilai agama, mampukah sebuah perda menyelesaikannya?

Regulasi Penting, tetapi Bukan Jawaban Tunggal

Fenomena LGBT menjadi salah satu isu yang terus menuai perdebatan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah pun didorong mengambil langkah untuk mencegah berkembangnya berbagai perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai persoalan sosial, termasuk judi online dan persoalan LGBT. Ia juga mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran bagi pembinaan moral dan pembangunan sumber daya manusia.

Di Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah daerah juga berencana memperkuat regulasi lokal terkait penanganan persoalan LGBT. Bupati Tasikmalaya bahkan mengajak tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, dan ulama untuk berkolaborasi dalam menghadapi persoalan tersebut.

Langkah tersebut menunjukkan adanya kegelisahan sosial yang perlu mendapatkan perhatian. Namun, jika penanganannya hanya berhenti pada pembuatan regulasi, pertanyaannya adalah: apakah persoalan akan benar-benar selesai?

Sebab, aturan dapat membatasi tindakan, tetapi belum tentu mampu mengubah cara berpikir yang melatarbelakanginya.

Sekularisme Liberal dan Normalisasi Kebebasan

Dalam perspektif Islam, persoalan LGBT tidak dapat dilihat semata sebagai fenomena perilaku individual. Ada pertarungan nilai dan cara pandang yang lebih dalam.

Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Sementara liberalisme menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu nilai utama. Ketika dua pemikiran tersebut menjadi dominan, standar benar dan salah berpotensi bergeser dari ketentuan agama menuju pilihan personal dan kesepakatan manusia.

Akibatnya, sesuatu yang sebelumnya dinilai bertentangan dengan ajaran agama dapat dipandang sebagai bagian dari hak individu. Orientasi seksual pun ditempatkan dalam kerangka kebebasan personal.

Arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital semakin memperkuat kondisi tersebut. Berbagai gagasan mengenai identitas dan kebebasan seksual dapat tersebar dengan cepat melalui media sosial dan platform digital. Generasi muda menjadi salah satu kelompok yang paling banyak berinteraksi dengan arus informasi tersebut.

BACA JUGA |  Bencana Sumatra: Akibat Sistem Kapitalisme

Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks. Ketika kebebasan dijadikan standar utama, kritik terhadap perilaku tertentu dapat dengan mudah dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan individu. Sebaliknya, nilai agama yang memiliki standar halal dan haram berhadapan dengan paradigma yang menjadikan pilihan personal sebagai ukuran.

Maka, persoalannya bukan sekadar “bagaimana membuat perda anti-LGBT?”, tetapi lebih fundamental: “nilai apa yang hendak dijadikan standar kehidupan masyarakat?”

Jangan Berhenti pada Tambal Sulam Kebijakan

Jika pemerintah benar-benar ingin melakukan pencegahan, pendekatannya tidak semestinya berhenti pada aturan represif ataupun kegiatan seremonial. Pembinaan moral tanpa perubahan paradigma juga berisiko menjadi program jangka pendek yang tidak menyentuh akar masalah.

Manusia bertindak berdasarkan pemahaman yang dimilikinya. Ketika masyarakat terus-menerus dibombardir dengan gagasan kebebasan absolut, sementara pendidikan agama dan pembentukan kepribadian justru lemah, maka regulasi akan menghadapi tantangan yang tidak ringan.

Karena itu, keluarga harus diperkuat. Pendidikan harus mampu membentuk kepribadian, bukan sekadar mengejar prestasi akademik. Ruang digital juga perlu mendapatkan perhatian serius. Negara pun harus memiliki arah kebijakan yang jelas dalam menjaga nilai agama dan moral masyarakat.

Dengan kata lain, perda hanyalah salah satu instrumen. Ia tidak akan banyak berarti jika ekosistem sosial yang membentuk cara berpikir masyarakat tetap dibiarkan berjalan tanpa arah.

Islam Memiliki Standar yang Tegas

Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai hubungan seksual dan pergaulan. Dalam Islam, hubungan seksual sesama jenis termasuk perbuatan yang diharamkan. Al-Qur’an mengisahkan kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi manusia, antara lain dalam QS Al-A’raf ayat 80–81.

Larangan tersebut bukan sekadar persoalan moral individual. Islam memandang bahwa aturan mengenai pergaulan dan seksual berkaitan dengan penjagaan keturunan, kehormatan, keluarga, serta keteraturan kehidupan masyarakat.

Karena itu, Islam tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga membangun sistem pencegahan. Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, mendorong pernikahan, menjaga kehormatan, membangun keluarga, serta memberikan pendidikan yang membentuk keterikatan manusia kepada Allah Swt.

BACA JUGA |  MBG Tak Merata, Apa Kata Islam?

Di sisi lain, setiap penerapan hukum memiliki mekanisme dan otoritas yang jelas. Ketentuan pidana dalam fikih tidak boleh dijalankan oleh individu atau kelompok secara sepihak. Ia berada dalam kerangka peradilan dan kewenangan negara dengan syarat pembuktian serta prosedur hukum yang harus dipenuhi.

Dari Perda Menuju Perubahan Paradigma

Jika persoalan LGBT ingin ditangani secara serius, maka masyarakat tidak cukup hanya disuguhi produk hukum. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma.

Islam menempatkan akidah sebagai fondasi kehidupan. Dari akidah lahir kesadaran bahwa manusia tidak hidup tanpa aturan, tetapi terikat dengan hukum Allah Swt. Standar halal dan haram tidak diserahkan sepenuhnya kepada selera manusia ataupun perubahan tren sosial.

Dalam kerangka tersebut, negara memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang mendukung kehidupan berdasarkan nilai Islam. Keluarga menjadi benteng pertama pendidikan, sekolah menjadi tempat pembentukan kepribadian, masyarakat melakukan kontrol sosial, sementara negara menjalankan fungsi pengaturan dan perlindungan.

Dengan demikian, persoalan LGBT tidak dipandang sebagai masalah yang dapat diselesaikan dengan satu perda. Ia merupakan persoalan pemikiran, budaya, pendidikan, keluarga, dan sistem kehidupan.

Saatnya Menyentuh Akar

Penguatan regulasi di Jawa Barat dapat menjadi salah satu langkah kebijakan. Namun, jangan sampai masyarakat terjebak pada anggapan bahwa sebuah perda otomatis mampu menyelesaikan persoalan yang telah berkembang dalam lingkungan sosial dan budaya.

Jika ingin benar-benar membendung pengaruh pemikiran sekuler-liberal, maka yang harus diperkuat bukan hanya aturan, tetapi juga akidah, pendidikan, keluarga, budaya masyarakat, serta arah kebijakan negara.

Sebab, selama kebebasan individu tetap ditempatkan sebagai standar tertinggi dalam kehidupan, sementara agama hanya ditempatkan pada ranah privat, berbagai persoalan moral akan terus muncul dan berulang dalam bentuk yang berbeda.

Dari perspektif Islam, solusi akhirnya bukan sekadar mengganti atau menambah regulasi, melainkan mengembalikan agama sebagai landasan dalam mengatur kehidupan secara menyeluruh.

Perda mungkin menjadi pagar. Namun, pagar saja tidak cukup jika fondasi rumahnya rapuh. Yang perlu dibenahi adalah fondasinya: paradigma kehidupan yang menjadi sumber lahirnya berbagai kebijakan, perilaku, dan budaya masyarakat.

Wallahualam bissawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *