Majalengka // zonakabar.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran rokok ilegal. Berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Pasal 54), setiap orang yang menawarkan atau menjual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal:
- Rokok dengan pita cukai palsu
- Rokok dengan pita cukai berbeda
- Rokok polos atau tanpa pita cukai
- Rokok dengan pita cukai bekas
Apabila Anda menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib melalui:
- Call Center Bea Cukai: 1500 225
- Satpol PP dan Damkar Majalengka: 0821 1069 9995
Mari wujudkan Majalengka yang taat hukum dan bebas dari rokok ilegal.
#majalengka #majalengkalangkungsae #gempurrokokilegal






