Pemkab Majalengka Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Call Center Pol PP Damkar 0821 1069 9995

Majalengka // zonakabar.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran rokok ilegal. Berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Pasal 54), setiap orang yang menawarkan atau menjual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

BACA JUGA |  BHABINKAMTIBMAS POLSEK JATITUJUH SAMBANGI PEMUDA KARANG TARUNA DESA BABAJURANG, INGATKAN BIJAK BERMEDIA SOSIAL

Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal:

Bacaan Lainnya
  • Rokok dengan pita cukai palsu
  • Rokok dengan pita cukai berbeda
  • Rokok polos atau tanpa pita cukai
  • Rokok dengan pita cukai bekas
BACA JUGA |  BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUKAHAJI HADIRI TRADISI TAHUNAN DI DESA SALAGEDANG, PERERAT SINERGI DENGAN TOKOH MASYARAKAT

Apabila Anda menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib melalui:

  • Call Center Bea Cukai: 1500 225
  • Satpol PP dan Damkar Majalengka: 0821 1069 9995

Mari wujudkan Majalengka yang taat hukum dan bebas dari rokok ilegal.

#majalengka #majalengkalangkungsae #gempurrokokilegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *