Gambar ilustrasi google
Majalengka // zonakabar.com – Gelaran Pilkades 2027 Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat dalam hitungan bulan bakal segera dilaksanakan.
Masa jabatan Kades Aay Iryando sendiri bakal berakhir di penghujung tahun 2027 mendatang. Lantas bagaimana posisi Kades serta jajarannya dalam gelaran Pilkades 2027 mendatang. Dalam aturan yang ada seperti yang tertuang dalam Pasal 29 huruf (j) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah (termasuk Pilkades). Selain itu Perangkat Desa pun sama tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau kampanye, hal itu tertuang seperti pada pasal 51 huruf (g) UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pelaksanaan Pilkades Balida 2027 mendatang diharapkan Kades Balida beserta jajaran perangkat Desa nya hendaknya bisa menjaga netralitas, namun jika dalam praktiknya ditemukan dugaan unsur keberpihakan pada salah satu calon Kades alias tidak netral, masyarakat bisa melaporkan pada pihak terkait. Selain itu jika memang terbukti tak terlibat dalam politik praktis bukan tidak mungkin sanksi bakal menanti.
Sanksi Pelanggaran atas larangan terlibat politik praktis atau kampanye dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di daerah maupun nasional.
Penulis : Dicky Rosiyandi






