Upaya pemberantasan penyakit masyarakat kembali dilakukan di Kabupaten Bandung. Dalam penertiban Satgas Pemberantasan Premanisme pada Selasa, 8 September 2026, aparat gabungan di wilayah Rancaekek dan Solokanjeruk mengamankan 42 dus minuman keras serta 20.500 butir obat keras tertentu yang beredar secara ilegal dari sejumlah warung. Obat tersebut terdiri atas 10.000 butir tramadol dan 10.500 butir trihexyphenidyl.
Dalam operasi yang sama, petugas juga menjaring 15 orang yang diduga melakukan pungutan parkir liar di Rancaekek. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan TNI, pemerintah daerah, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Barang bukti yang diamankan serta individu yang terjaring selanjutnya menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Penertiban disebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan profesional, terukur, humanis, dan sesuai hukum (pikiran-rakyat.com/10/9/2026)
Berulangnya peredaran minuman keras, obat keras ilegal, hingga praktik pungutan liar menunjukkan bahwa persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak cukup diselesaikan hanya melalui operasi penertiban sesaat. Ketika setelah razia masalah serupa kembali muncul, berarti terdapat persoalan yang lebih mendasar pada sistem pencegahan dan penanganannya.
Dalam sistem sekuler-kapitalistik, agama cenderung dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik. Agama ditempatkan pada ranah individual, sementara pengaturan ekonomi dan sosial lebih banyak diserahkan kepada mekanisme material dan kepentingan manusia. Akibatnya, standar halal-haram dan kemaslahatan umat tidak menjadi landasan utama dalam menentukan kebijakan.
Dalam ekonomi kapitalisme, aktivitas ekonomi sangat dipengaruhi mekanisme supply and demand. Selama terdapat permintaan dan peluang memperoleh keuntungan, berbagai barang dapat terus dipasok, termasuk barang yang membahayakan masyarakat. Jika pengawasan dan sanksi tidak memberikan efek jera, mata rantai peredaran barang haram dan berbahaya akan terus menemukan ruang untuk tumbuh.
Karena itu, persoalan miras dan obat keras ilegal tidak semestinya dipandang sekadar sebagai pelanggaran individu. Negara perlu melihatnya sebagai persoalan sistemik yang menyangkut perlindungan masyarakat, generasi, dan ketertiban umum.
Negara harus mengambil langkah serius dan menyeluruh. Penertiban tidak cukup dilakukan ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi harus disertai upaya menutup seluruh pintu kemudaratan, mulai dari produksi, distribusi, penjualan, promosi, hingga konsumsi barang yang membahayakan masyarakat.
Sanksi yang tegas dan konsisten juga diperlukan agar memberikan efek jera. Pengawasan terhadap titik-titik peredaran harus diperkuat dan aparat perlu menindak bukan hanya pelaku di tingkat bawah, tetapi juga pihak-pihak yang berada di balik rantai distribusinya.
Islam memiliki paradigma yang berbeda. Islam tidak memisahkan agama dari kehidupan. Negara berkewajiban menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat. Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal dan membahayakan masyarakat tidak dibiarkan berkembang atas nama kebebasan ekonomi.
Allah SWT berfirman:
«وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ»
“Dan janganlah kalian saling membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.”
(HR. Muslim)
Dengan demikian, diperlukan perubahan paradigma dalam mengatasi berbagai persoalan masyarakat. Bukan sekadar mengandalkan razia setelah masalah muncul, tetapi membangun sistem yang sejak awal mencegah kemudaratan dan menutup jalan menuju kerusakan.
Hal ini membutuhkan kepemimpinan yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan pengaturan kehidupan, sebagaimana diteladankan Rasulullah ﷺ dan dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin. Negara dalam kepemimpinan Islam tidak hanya bertugas menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai hal yang merusak kehidupan, termasuk dalam aspek ekonomi.
Sudah saatnya persoalan sosial tidak hanya ditangani di permukaan. Diperlukan perubahan mendasar menuju sistem yang menjadikan halal-haram dan kemaslahatan umat sebagai landasan, bukan semata-mata keuntungan dan mekanisme pasar.
Wallahu’alam bishowab






