Penulis: Mimin Mintarsih (Komunitas Muslimah Coblong)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Api membakar hutan, lahan gambut, hingga kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga. Asap tebal pun menyelimuti sejumlah wilayah dan bahkan melintasi batas negara.
Kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan lingkungan. Karhutla telah menjadi ancaman terhadap keselamatan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, bahkan kehidupan masyarakat.
Laporan terbaru menyebutkan sedikitnya dua relawan pemadam kebakaran meninggal dunia akibat paparan asap dalam krisis karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat. Sementara itu, pemerintah mencatat jutaan penduduk terdampak karhutla di tujuh provinsi. Per 27 Agustus 2026, Kementerian Kesehatan mencatat 10.674.201 penduduk terdampak, dengan 123 orang mengalami luka berat atau harus menjalani rawat inap.
Bukan hanya masyarakat di sekitar lokasi kebakaran yang terdampak. Asap telah bergerak melintasi batas wilayah Indonesia hingga ke negara tetangga. Malaysia bahkan pada 4 September 2026 menetapkan keadaan darurat di Distrik Serian, Sarawak, setelah indeks polusi udara mencapai 519, jauh di atas ambang batas darurat. Sekolah di sejumlah wilayah juga harus ditutup akibat kabut asap.
Karhutla Indonesia kembali menjadi perhatian negara-negara ASEAN. Kabut asap dari kebakaran di Indonesia telah berdampak ke Malaysia dan Singapura, bahkan laporan terbaru menyebut dampaknya mencapai Filipina. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla Indonesia bukan lagi persoalan domestik semata, tetapi telah menjadi masalah lintas batas.
Asap telah menyebar ke Malaysia, Singapura, dan Filipina serta menjadi krisis kesehatan publik yang berulang dan semakin membuat negara-negara tetangga lelah menghadapinya.
Artinya, meskipun Indonesia bersama negara ASEAN telah memiliki kerja sama penanggulangan kabut asap lintas batas, realitas di lapangan menunjukkan persoalan belum selesai. Pemerintah memang menyatakan komitmen untuk mewujudkan ASEAN bebas asap 2030, tetapi karhutla yang kembali membesar menunjukkan bahwa persoalan struktural masih membutuhkan penyelesaian serius.
Karhutla: Sekadar Bencana Alam?
Memang, kondisi cuaca kering dan fenomena EI nino memperbesar risiko kebakaran. Namun, menjadikan faktor alam sebagai satu-satunya penyebab jelas tidak cukup.
Data mengenai lokasi kebakaran juga patut diperhatikan. diberitakan tercatat bahwa dari 285.914 hektare lahan yang terbakar sepanjang Januari–Juli 2026, sekitar 68.324 hektare berada di dalam konsesi industri. Kebakaran terjadi antara lain di konsesi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan hutan tanaman.
Pemerintah sendiri tidak menutup mata terhadap dugaan tindak pidana. Kementerian Kehutanan telah mengusut sejumlah perkara, termasuk dugaan pembukaan kawasan dengan cara membakar, perambahan, serta perkara kebakaran yang melibatkan korporasi. Presiden juga telah memerintahkan pengusutan dugaan kesengajaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup dijelaskan sebagai akibat kemarau atau cuaca ekstrem. Ada persoalan manusia, tata kelola lahan, kepentingan ekonomi, dan penegakan hukum yang harus diselesaikan.
Negara lebih banyak berkonsentrasi pada pemadaman daripada perubahan tata kelola
Saat kebakaran terjadi, negara mengerahkan personel, helikopter, pesawat water bombing, operasi modifikasi cuaca, hingga berbagai upaya pemadaman lainnya.
Upaya tersebut tentu penting untuk menyelamatkan rakyat. Namun, pemadaman hanya menyelesaikan persoalan di permukaan jika akar masalahnya tidak disentuh.
Ketika api padam, pertanyaannya adalah: mengapa kebakaran terus berulang?
Jika tata kelola hutan dan lahan tidak diperbaiki, wilayah rawan tetap dibiarkan, pengawasan lemah, dan kepentingan ekonomi masih menjadi pertimbangan utama, maka karhutla akan terus menjadi bencana yang berulang.
Tata kelola dalam sistem kapitalisme membuka ruang dominasi korporasi
Dalam sistem sekuler kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam sangat mudah diarahkan kepada kepentingan investasi dan keuntungan.
Hutan yang seharusnya dijaga untuk kepentingan masyarakat dapat diberikan dalam bentuk izin atau konsesi kepada badan usaha. Ketika orientasi utama pengelolaan adalah keuntungan, keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan berisiko ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder.
Bukan berarti setiap perusahaan otomatis menjadi pelaku kebakaran. Namun, ketika kebakaran berulang terjadi di kawasan konsesi dan penegakan hukum tidak memberikan efek jera, sistem pengelolaannya patut dipertanyakan.
Bahkan pada 2026 pemerintah telah memeriksa 19 perusahaan yang memiliki kebakaran di wilayah konsesinya dengan luas total sekitar 11.047 hektare. Pemerintah juga menemukan 42 perusahaan dengan tingkat risiko kebakaran tinggi berdasarkan pemantauan satelit.
Penguasa belum sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai raa’in
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa bukan sekadar pembuat kebijakan. Penguasa bertanggung jawab memastikan kebutuhan dan keselamatan rakyat terpenuhi.
Ketika rakyat harus menghirup asap, sekolah ditutup, masyarakat jatuh sakit, bahkan petugas yang berjuang memadamkan api kehilangan nyawa, maka negara wajib melakukan evaluasi mendasar.
Negara tidak cukup hanya bertindak ketika api telah membesar. Negara harus mencegah agar api tidak sampai membahayakan rakyat.
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengatur hutan dan sumber daya alam.
- Negara adalah raa’in dan wajib mengurusi rakyat
Islam menempatkan penguasa sebagai pengurus urusan rakyat. Karena itu, negara wajib mengerahkan seluruh kemampuan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya karhutla.
Jika dibutuhkan teknologi pemantauan titik api, armada pemadam, pesawat, helikopter, pengelolaan gambut, pembangunan infrastruktur pengendalian kebakaran, maupun fasilitas kesehatan, negara wajib mengadakannya sesuai kebutuhan.
Besarnya biaya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan rakyat.
- Penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas
Islam sangat menghargai kehidupan manusia.
Allah Swt. berfirman:
“Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”
(QS. Al-Maidah: 32)
Karena itu, negara harus memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan pertolongan. Mereka yang sakit harus memperoleh pelayanan kesehatan. Masyarakat yang berada di kawasan berbahaya harus mendapatkan perlindungan dan evakuasi yang layak.
Tidak boleh ada rakyat yang dibiarkan menghadapi bahaya hanya karena keterbatasan fasilitas atau pertimbangan keuntungan.
- Pencegahan menjadi perhatian utama
Islam tidak hanya mengajarkan penyelesaian setelah bencana terjadi. Pencegahan juga harus dilakukan.
Dalam Islam, sumber daya alam tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat luas termasuk kepemilikan umum. Hutan yang termasuk dalam kategori tersebut tidak boleh dikuasai dan diprivatisasi untuk kepentingan segelintir orang.
Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dengan konsep kepemilikan umum, negara berfungsi sebagai pengelola yang memastikan sumber daya tersebut memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bukan menjadi alat memperkaya individu atau korporasi.
- Pelaku pembakaran diberi sanksi tegas
Islam juga memiliki sistem hukum yang memberikan efek jera terhadap orang yang melakukan kejahatan dan menimbulkan kerusakan serta membahayakan masyarakat.
Jika pembakaran dilakukan dengan sengaja dan terbukti merugikan masyarakat, pelakunya harus diproses secara tegas. Tidak boleh ada tebang pilih berdasarkan status, kekayaan, atau kedudukan.
Dengan demikian, hukum tidak berhenti pada masyarakat kecil, tetapi juga menjangkau pihak yang memiliki kekuatan ekonomi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Saatnya Mengubah Cara Pandang
Karhutla yang berulang seharusnya menjadi momentum evaluasi. Jangan sampai negara hanya sibuk memadamkan api setiap musim kemarau, sementara akar persoalannya tetap dibiarkan.
Fakta bahwa asap telah meluas hingga negara tetangga, jutaan masyarakat terdampak, sekolah harus ditutup, serta adanya korban jiwa menunjukkan bahwa persoalan ini sudah sangat serius.
Karhutla bukan semata persoalan cuaca. Ada persoalan tata kelola hutan, kepentingan ekonomi, pengawasan, dan penegakan hukum.
Islam menawarkan paradigma berbeda. Hutan dan sumber daya alam dikelola berdasarkan syariat, negara menjalankan fungsi sebagai raa’in, keselamatan rakyat menjadi prioritas, pencegahan dilakukan secara serius, dan pelaku kejahatan diberikan sanksi tegas.
Dengan tata kelola yang demikian, negara tidak hanya menjadi pemadam kebakaran ketika api membesar, tetapi benar-benar menjadi pelindung rakyat dan penjaga amanah Allah Swt. atas bumi, Karena rakyat bukan sekadar angka statistik korban bencana. Mereka adalah amanah yang wajib dijaga.
Sumber:
-Bnpb.go.Id






