Fenomena Pekerja Informal dan Gig Economy: Solusi atau Gejala Krisis Kerja?

Oleh: Siti Agustin Nurjanah, S. Pd., Gr

Menjamurnya pekerja informal dan Gig Economy hari ini sering dipandang sebagai tanda kreativitas masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi. Banyak orang menjadi freelancer, pengemudi transportasi online, pedagang kecil, hingga pekerja berbasis aplikasi digital. Sekilas, fenomena ini tampak seperti solusi modern atas keterbatasan pekerjaan formal. Namun, pertanyaannya: apakah ini benar-benar solusi, atau justru gejala krisis kerja yang lebih dalam?

Bacaan Lainnya

Faktanya, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah, seperti pedagang kaki lima, buruh tani, pekerja lepas, pemulung, hingga asisten rumah tangga. Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja semakin lemah. Bahkan, banyak orang akhirnya menerima pekerjaan apa pun demi bertahan hidup. Di sisi lain, pekerja Gig Economy juga menghadapi ketidakjelasan relasi kerja dan minim jaminan sosial. Pembahasan RUU pekerja Gig sendiri menunjukkan adanya kerentanan yang nyata pada sektor ini.

Pemerintah memang menghadirkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan, mulai dari mitigasi PHK, pembangunan rumah buruh, hingga fasilitas daycare bagi pekerja. Namun kebijakan tersebut belum menyentuh akar masalah. Sebab persoalannya bukan sekadar kurangnya pelatihan kerja atau bantuan sosial, melainkan lemahnya kemampuan negara menciptakan lapangan kerja yang layak dan berkelanjutan.

Sebagian orang mungkin menyalahkan individu karena dianggap kurang kompeten atau tidak mau berusaha. Padahal realitasnya tidak sesederhana itu. Banyak lulusan pendidikan tinggi tetap kesulitan memperoleh pekerjaan. Sebagian keluarga bahkan tidak mampu memberikan pendidikan terbaik akibat tekanan ekonomi yang terus meningkat. Akhirnya, masyarakat dipaksa masuk ke sektor informal atau pekerjaan serabutan demi menyambung hidup.

Allah SWT sendiri memerintahkan manusia untuk bekerja dan mencari rezeki yang halal. Allah berfirman, “Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 10). Ayat ini menunjukkan bahwa bekerja merupakan aktivitas mulia yang harus didukung oleh sistem kehidupan yang sehat, bukan justru dipersulit oleh keadaan ekonomi yang timpang.

Lebih jauh, masyarakat hidup dalam sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Negara lebih berperan sebagai fasilitator pasar daripada pengurus urusan rakyat. Akibatnya, kebijakan ekonomi lebih berpihak pada pemilik modal dibanding pekerja. Investasi besar didorong, tetapi perlindungan terhadap buruh tetap lemah. Kekayaan terus berputar di kalangan tertentu, sedangkan rakyat kecil harus bersaing ketat dalam pekerjaan yang minim kepastian.

Allah SWT telah mengingatkan agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja. “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7). Namun dalam sistem kapitalisme, distribusi kekayaan justru timpang karena sumber daya ekonomi dikuasai segelintir pemilik modal.

Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa sistem kapitalisme melahirkan ketimpangan karena memberikan kebebasan luas pada kepemilikan modal. Dampaknya, sumber daya dan peluang ekonomi dikuasai segelintir pihak, sementara negara kehilangan peran utama sebagai pengurus kebutuhan rakyat.

Islam memandang persoalan kerja sebagai tanggung jawab negara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Karena itu, negara wajib memastikan setiap laki-laki dewasa mampu bekerja untuk menafkahi keluarganya.

Dalam sistem Islam, negara tidak menyerahkan penyediaan lapangan kerja kepada mekanisme pasar semata. Negara mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, membuka sektor-sektor produktif, serta memastikan distribusi kekayaan berjalan adil. Pendidikan juga diarahkan untuk membentuk keterampilan sekaligus kepribadian Islam agar manusia tidak hanya siap bekerja, tetapi juga memahami tujuan hidupnya.

Islam juga mengatur hubungan pekerja dan pemberi kerja melalui akad ijarah yang jelas dan adil. Hak dan kewajiban kedua pihak ditentukan berdasarkan keridaan, bukan eksploitasi. Rasulullah ﷺ bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah). Dalam hadis qudsi, Allah SWT juga memperingatkan keras orang yang menzalimi pekerja: “Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat… salah satunya adalah orang yang mempekerjakan pekerja, telah mengambil manfaat dari tenaganya, tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR. al-Bukhari).

Karena itu, fenomena pekerja informal dan Gig Economy sejatinya bukan solusi utama, melainkan gejala dari krisis kerja dalam sistem kapitalisme. Selama negara masih menyerahkan pengelolaan ekonomi kepada kepentingan pasar dan pemilik modal, rakyat akan terus dipaksa bertahan melalui pekerjaan yang minim kepastian. Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar: negara hadir sebagai pengurus rakyat dengan menerapkan syariat secara kaffah dalam bidang politik, ekonomi, dan ketenagakerjaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *