Oleh: Sri Mulyati, S.IP (Komunitas Muslimah Coblong)
Kabar duka datang dari Jayapura, Papua, pada akhir tahun 2025. Seorang ibu hamil berusia 31 tahun meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan untuk melahirkan. Sebelum mengembuskan napas terakhir, ia dilaporkan sempat ditolak oleh beberapa rumah sakit. Berbagai kendala menjadi penyebabnya, mulai dari sistem rujukan yang tidak berjalan dengan baik, keterbatasan ruang perawatan, hingga tidak tersedianya dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Peristiwa tragis ini kembali menyoroti persoalan ketimpangan layanan kesehatan yang masih dirasakan masyarakat di sejumlah daerah, khususnya wilayah terpencil dan kawasan timur Indonesia (Kompas.com, 4 Juni 2026).
Kasus tersebut bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Data terbaru yang dipaparkan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 menunjukkan bahwa meskipun beberapa indikator kesehatan ibu dan anak mengalami perbaikan, kesenjangan layanan antarwilayah masih menjadi tantangan serius. Kawasan timur Indonesia disebut sebagai salah satu wilayah yang masih menghadapi hambatan besar dalam akses dan kualitas pelayanan kesehatan (Bloomberg Technoz, 6 Mei 2026).
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika melihat angka kematian ibu (AKI) di Indonesia yang masih tergolong tinggi. Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof. Dr. Dr. Budi Wiweko, mengungkapkan bahwa AKI Indonesia mencapai 189 kasus per 100.000 kelahiran hidup. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kematian ibu tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, setiap tahun tercatat lebih dari 36.000 kasus baru kanker serviks dengan lebih dari 21.000 kematian, yang berarti rata-rata satu perempuan meninggal setiap 25 menit akibat penyakit tersebut (Koran Indopos, 21 April 2026).
Kematian seorang ibu saat menjalani proses kehamilan maupun persalinan bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap kasus terdapat keluarga yang kehilangan sosok ibu, anak yang kehilangan kasih sayang, serta masa depan generasi yang ikut terancam. Karena itu, tingginya angka kematian ibu (AKI) sejatinya menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana negara mampu melindungi nyawa rakyatnya.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kesehatan ibu memiliki hubungan erat dengan keselamatan dan kualitas hidup anak. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa kematian ibu saat melahirkan meningkatkan risiko kematian bayi, gangguan tumbuh kembang anak, hingga masalah sosial-ekonomi yang berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan (WHO, Maternal Mortality Fact Sheet, 2025). Dengan demikian, tingginya AKI bukan hanya persoalan individu, melainkan masalah kemanusiaan yang berdampak luas.
Kasus yang terjadi di Papua memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata kurangnya tenaga kesehatan, tetapi juga sulitnya masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak dan tepat waktu. Ketika seorang ibu harus berpindah-pindah rumah sakit karena keterbatasan fasilitas, tidak tersedianya dokter spesialis, atau buruknya koordinasi rujukan, maka risiko kehilangan nyawa menjadi semakin besar.
Persoalan ini semakin nyata ketika melihat kesenjangan layanan kesehatan antarwilayah. Daerah perkotaan umumnya memiliki akses lebih mudah terhadap rumah sakit, dokter spesialis, dan fasilitas penunjang kesehatan. Sebaliknya, masyarakat di wilayah terpencil sering kali harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan yang sama. Akibatnya, peluang memperoleh pertolongan medis secara cepat menjadi tidak merata.
Karena itu, tingginya AKI tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan medis atau teknis semata. Ia merupakan gambaran adanya ketimpangan akses pelayanan publik yang masih dirasakan sebagian masyarakat. Selama pelayanan kesehatan belum dapat dijangkau secara merata oleh seluruh rakyat tanpa memandang lokasi geografis maupun kondisi ekonomi, maka kasus serupa berpotensi terus berulang.
Kapitalisme dan Gagalnya Negara Menjamin Layanan Kesehatan yang Merata
Jika ditelaah lebih dalam, tingginya angka kematian ibu tidak cukup dijelaskan hanya dengan alasan kurangnya dokter kandungan atau terbatasnya fasilitas kesehatan di daerah tertentu. Persoalan ini memiliki akar yang lebih mendasar, yakni sistem yang mengatur tata kelola pelayanan kesehatan itu sendiri.
Dalam sistem kapitalisme, kesehatan diposisikan sebagai sektor ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan. Akibatnya, pembangunan layanan kesehatan sering kali mengikuti pertimbangan pasar. Fasilitas kesehatan yang lengkap dan tenaga medis spesialis cenderung terkonsentrasi di wilayah yang menjanjikan kesejahteraan dan pendapatan lebih baik, terutama kota-kota besar. Sebaliknya, daerah terpencil dan wilayah yang dianggap kurang menguntungkan secara ekonomi sering mengalami keterbatasan fasilitas maupun tenaga kesehatan.
Fenomena ketimpangan distribusi tenaga kesehatan ini sebenarnya telah lama menjadi perhatian. Kementerian Kesehatan RI beberapa kali mengakui bahwa distribusi dokter spesialis masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan kota-kota besar, sementara banyak daerah di kawasan timur Indonesia mengalami kekurangan tenaga medis spesialis (Kementerian Kesehatan RI, Profil Kesehatan Indonesia 2024). Dengan kata lain, persoalan utama bukan sekadar jumlah tenaga kesehatan, melainkan distribusi yang tidak merata.
Namun, ketimpangan distribusi dokter hanyalah salah satu gejala. Akar masalah yang sesungguhnya terletak pada tidak adanya jaminan pemerataan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur kesehatan. Ketika pembangunan mengikuti logika keuntungan, maka fasilitas kesehatan, rumah sakit, dokter, perawat, bidan, hingga sarana transportasi kesehatan akan berkembang lebih cepat di daerah yang dianggap menguntungkan secara ekonomi.
Dalam paradigma kapitalisme, negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang mengatur berbagai pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Sementara itu, penyediaan layanan sering kali melibatkan mekanisme pasar dan berbagai kepentingan bisnis. Akibatnya, negara tidak sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai pengurus yang bertanggung jawab langsung memastikan setiap warga memperoleh layanan kesehatan yang sama, di mana pun mereka berada.
Padahal, persoalan kesehatan ibu membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Ketersediaan dokter kandungan saja tidak cukup jika tidak didukung oleh rumah sakit yang memadai, sistem rujukan yang efektif, sarana transportasi yang mudah dijangkau, serta jaminan biaya yang tidak memberatkan masyarakat. Ketika salah satu mata rantai tersebut lemah, keselamatan ibu hamil dapat terancam.
Kesehatan sebagai Hak Rakyat yang Dijamin Negara
Islam memandang kesehatan bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan demi keuntungan, melainkan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pengurusan kesehatan kepada mekanisme pasar atau menjadikannya sekadar sektor ekonomi. Negara berkewajiban memastikan setiap individu rakyat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mudah diakses, dan berkualitas tanpa memandang tempat tinggal maupun kondisi ekonominya.
Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menegaskan bahwa pemimpin bukan sekadar pembuat aturan, melainkan pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap terpenuhinya kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan kesehatan. Dengan demikian, keselamatan ibu hamil, ketersediaan tenaga medis, maupun akses masyarakat terhadap rumah sakit merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai di seluruh wilayah, baik di perkotaan maupun daerah terpencil. Rumah sakit, puskesmas, klinik, tenaga dokter, bidan, perawat, serta tenaga kesehatan lainnya harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan terdistribusi secara merata. Tidak boleh ada wilayah yang dibiarkan mengalami kekurangan dokter spesialis atau minim fasilitas kesehatan hanya karena letaknya jauh dari pusat ekonomi.
Selain itu, negara juga berkewajiban membangun infrastruktur pendukung yang memungkinkan masyarakat memperoleh layanan kesehatan dengan cepat dan mudah. Jalan, sarana transportasi, serta fasilitas penunjang lainnya harus dibangun secara merata agar tidak ada rakyat yang kesulitan mencapai pusat layanan kesehatan saat membutuhkan pertolongan medis. Dengan demikian, kasus ibu hamil yang harus berpindah-pindah rumah sakit atau kehilangan nyawa karena terlambat mendapatkan penanganan dapat dicegah sejak awal.
Islam juga memiliki mekanisme pembiayaan yang memungkinkan pelayanan kesehatan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Pembiayaan sektor kesehatan berasal dari Baitul Mal, yaitu kas negara yang dikelola berdasarkan syariat Islam. Dana tersebut diperoleh dari berbagai sumber pemasukan syar’i sehingga negara memiliki kemampuan untuk membiayai layanan kesehatan tanpa membebani rakyat dengan biaya mahal.
Sejarah mencatat bahwa pada masa peradaban Islam, rumah sakit dibangun dan dikelola negara untuk melayani masyarakat tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi. Pelayanan kesehatan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyat, bukan sebagai ladang bisnis yang berorientasi keuntungan.
Tragedi meninggalnya ibu hamil di Papua semestinya menjadi pengingat bahwa keselamatan rakyat tidak cukup dijamin dengan kebijakan parsial atau perbaikan teknis semata. Diperlukan sistem yang menempatkan pelayanan kesehatan sebagai hak dasar rakyat dan tanggung jawab negara secara penuh. Islam menawarkan konsep tersebut melalui pengelolaan negara yang berorientasi pada pelayanan, pemerataan, dan penjagaan jiwa manusia. Dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh, pelayanan kesehatan tidak lagi menjadi hak istimewa bagi sebagian wilayah, melainkan hak setiap warga negara yang wajib dijamin keberadaannya.





