MAJALENGKA, Zonakabar.com
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024–2025. Kedua tersangka tersebut langsung menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian penyidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan.
Selama proses tersebut, pihak kejaksaan telah memeriksa 64 orang saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti.
”Hari ini, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan dua orang tersangka, yaitu BN selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka periode 2024–2025, dan DER selaku Bendahara KONI Kabupaten Majalengka periode 2024–2025,” ujar Kajari Majalengka dalam konferensi pers resmi di Kantor Kejari Majalengka, Senin (6/7/2026).
Modus Operandi dan Kerugian Negara.
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka sebesar Rp 3 Miliar pada tahun 2024 dan Rp 3 Miliar pada tahun 2025.
Dalam pengelolaannya, kedua tersangka secara bersama-sama membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Mereka memotong anggaran cabor dengan dalih seolah-olah untuk pembayaran pajak, namun uang pungutan tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara. Selain itu, dana hibah tersebut juga digunakan untuk kegiatan di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) demi kepentingan pribadi para tersangka.
Berdasarkan hasil perhitungan fisik dari Inspektorat Kabupaten Majalengka, tindakan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 1.985.706.190 (Satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus enam ribu seratus sembilan puluh rupiah).
Penyitaan Barang Bukti
Sejauh ini, tim penyidik Kejari Majalengka telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- 111 dokumen terkait administrasi dan laporan keuangan.
- Uang tunai sebesar Rp 242.000.000.
- Alat elektronik berupa 1 unit telepon genggam Samsung Galaxy Z Fold 4, 1 unit Samsung Note 10 Plus, 1 perangkat komputer Lenovo, serta 1 unit hard disk WD berkapasitas 500 GB.
- 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam (No. Pol. E 4892 UQ) lengkap beserta BPKB-nya.
Ancaman Hukuman dan Penahanan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi. Dakwaan primer menggunakan Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kejari Majalengka langsung melakukan penahanan terhadap tersangka BN dan DER selama 20 hari ke depan.





