Dari : Ernawati
Dalam pandangan sebagian kalangan Islam, sejak runtuhnya sistem Khilafah pada tahun 1924, umat Islam tidak lagi memiliki satu kepemimpinan politik yang menyatukan kaum muslimin di bawah penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Kondisi ini kemudian melahirkan berbagai pandangan mengenai bagaimana kewajiban umat terhadap persoalan kepemimpinan Islam.
Di sisi lain, masih banyak kaum muslimin yang belum memahami makna fardhu kifayah secara utuh. Tidak sedikit yang menganggap bahwa kewajiban kolektif cukup diserahkan kepada segelintir ulama, dai, atau kelompok dakwah tertentu, sementara mayoritas umat merasa tidak memiliki tanggung jawab apa pun selama tidak terlibat langsung.
Islam mengajarkan bahwa setiap hukum syariat memiliki konsekuensi yang mengikat sesuai ketentuan Allah SWT. Dalam kajian fikih klasik, fardhu kifayah bukan berarti kewajiban yang boleh diabaikan oleh seluruh kaum muslimin. Menurut pandangan yang dinisbatkan kepada Imam Az-Zarkasyi, apabila suatu kewajiban kolektif sama sekali tidak ditunaikan, maka seluruh pihak yang memiliki kemampuan ikut memikul dosa karena kewajiban tersebut terbengkalai.
Karena itu, makna fardhu kifayah perlu diluruskan. Kewajiban kolektif tetap merupakan kewajiban syariat yang menuntut adanya upaya nyata hingga tujuan syariat tersebut benar-benar terwujud. Selama belum terlaksana, kewajiban itu belum gugur dari umat secara keseluruhan.
Berdasarkan sudut pandang yang disampaikan dalam Islam kaffah, penegakan kepemimpinan Islam dipandang sebagai kewajiban yang menuntut keterlibatan umat sesuai kapasitas masing-masing. Tidak semua orang harus memimpin, tetapi setiap muslim memiliki peran sesuai kemampuan, baik melalui pembinaan, pendidikan, dakwah, penguatan pemikiran Islam, maupun menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih:
“Mā lā yatimmul-wājibu illā bihi fa huwa wājib.”
“Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat terlaksana, maka sesuatu itu menjadi wajib.”
Dengan demikian, apabila seseorang belum memiliki kemampuan untuk berkontribusi secara langsung, maka ia berkewajiban meningkatkan kapasitas dirinya, memperdalam ilmu, membina masyarakat, serta mendukung berbagai sarana yang mengantarkan terlaksananya kewajiban tersebut.
Dalam kerangka dakwah perubahan sebagaimana dijelaskan dalam referensi tersebut, terdapat dua fokus utama.
Pertama, melakukan muhasabah lil hukkam, yakni menyampaikan nasihat dan koreksi kepada penguasa agar kebijakan yang diambil selaras dengan hukum Allah.
Kedua, membangun kesadaran umat agar memahami Islam secara menyeluruh, memiliki pemahaman politik Islam, serta memiliki keberanian untuk menyerukan perubahan berdasarkan syariat.
Dalam konteks ini, mubalighah dan para aktivis dakwah dipandang memiliki posisi strategis sebagai pendidik umat. Peran mereka bukan sekadar menyampaikan nasihat spiritual, tetapi juga membangun kesadaran politik Islam, menjelaskan hukum-hukum syariat secara komprehensif, serta mendorong masyarakat agar menjadikan hukum Allah sebagai pedoman kehidupan.
Solusi dalam Perspektif Islam Kaffah
Menurut perspektif Islam kaffah, penyelesaian persoalan kepemimpinan umat dimulai dengan meluruskan pemahaman tentang fardhu kifayah. Umat perlu menyadari bahwa kewajiban kolektif tidak berarti menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada sebagian orang, melainkan setiap muslim dituntut berkontribusi sesuai kemampuan hingga kewajiban tersebut terlaksana.
Kontribusi itu diwujudkan melalui peningkatan ilmu syariat, pembinaan umat, dakwah pemikiran Islam, pembentukan opini umum yang mendukung penerapan hukum Allah, serta melakukan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa dengan cara-cara yang sesuai syariat.
Dengan keterlibatan seluruh potensi umat—ulama, dai, mubalighah, intelektual, pemuda, dan masyarakat—diharapkan terbentuk kesadaran kolektif terhadap pentingnya kehidupan yang diatur oleh syariat Islam secara menyeluruh.
Dan proses tersebut dipahami sebagai bagian dari ikhtiar menunaikan kewajiban syariat secara bersama-sama, dengan tetap mengedepankan ilmu, dakwah, dan metode yang diyakini sesuai dengan ajaran Islam.





