Oleh: Sri Mulyati, S.IP (Komunitas Muslimah Coblong)
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April 2026 menjadi perhatian besar di tengah masyarakat. Setelah bertahun-tahun diperjuangkan, aturan ini akhirnya disahkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan pekerja rumah tangga yang selama ini kerap dipandang sebelah mata. Momentum pengesahan UU ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan bahwa UU PPRT merupakan langkah penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan kepada pekerja domestik di Indonesia. Menurutnya, hadirnya aturan tersebut menjadi bukti bahwa negara berupaya memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka (kemenppa.go.id, 21 April 2026).
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan. Ia menilai pengesahan UU PPRT menjadi bagian penting dalam sejarah hukum Indonesia karena negara akhirnya mengakui pekerja rumah tangga sebagai subjek kerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum sebagaimana pekerja di sektor lainnya (suara.com, 25 April 2026).
Disahkannya UU PPRT memang disambut sebagian kalangan sebagai kemajuan bagi pekerja rumah tangga. Selama ini, banyak PRT bekerja tanpa kejelasan jam kerja, upah yang layak, jaminan kesehatan, bahkan tidak sedikit yang mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Karena itu, hadirnya aturan yang mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja dianggap memberi harapan baru bagi para pekerja domestik, khususnya perempuan.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama sebenarnya bukan sekadar ketiadaan perlindungan hukum, tetapi juga kemiskinan yang terus membelit masyarakat. Banyak perempuan akhirnya masuk ke sektor domestik bukan karena pilihan ideal, melainkan karena keterpaksaan ekonomi dan sempitnya lapangan pekerjaan.
Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri mencatat bahwa perempuan masih mendominasi sektor pekerjaan informal dengan tingkat pendapatan yang cenderung rendah dan minim perlindungan sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perempuan sering kali berada pada posisi rentan dalam struktur ekonomi nasional. Di sisi lain, tingginya biaya hidup membuat banyak keluarga membutuhkan lebih dari satu sumber penghasilan sehingga perempuan terdorong masuk ke dunia kerja apa pun bentuknya, termasuk menjadi pekerja rumah tangga.
Kapitalisme Melahirkan Eksploitasi Pekerja
Masalah pekerja rumah tangga sejatinya tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan hari ini. Dalam sistem kapitalisme, manusia dipandang sebagai faktor produksi yang dinilai berdasarkan manfaat ekonominya. Akibatnya, perempuan pun sering diposisikan sebagai alat penggerak ekonomi dan tenaga kerja murah demi menopang pertumbuhan ekonomi negara.
Paradigma ini tampak dalam berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih fokus mengatur hubungan kerja dan kontrak ketimbang menyelesaikan akar persoalan kemiskinan. UU PPRT misalnya, lebih banyak membahas aspek hubungan kerja antara majikan dan pekerja, tetapi belum menyentuh secara mendasar mengapa perempuan harus terjun menjadi pekerja domestik sejak awal.
Padahal dalam sistem kapitalisme, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja memang rawan melahirkan ketimpangan. Pemilik modal atau pihak yang memiliki kekuatan ekonomi berada pada posisi lebih dominan dibanding pekerja. Akibatnya, eksploitasi sering terjadi, baik dalam bentuk upah rendah, jam kerja panjang, maupun minimnya perlindungan. Karl Marx bahkan sejak lama mengkritik kapitalisme sebagai sistem yang memungkinkan terjadinya penghisapan tenaga kerja demi keuntungan ekonomi.
Di Indonesia sendiri, banyak penelitian menunjukkan bahwa pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, berada dalam kondisi rentan karena lemahnya posisi tawar mereka. Jurnal yang diterbitkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) juga menyoroti bahwa pekerja domestik di berbagai negara sering mengalami diskriminasi, upah rendah, dan jam kerja berlebihan akibat lemahnya perlindungan dan struktur ekonomi yang tidak adil.
Islam Menjamin Kesejahteraan dan Kemuliaan Perempuan
Islam memandang perempuan sebagai manusia mulia yang wajib dijaga kehormatan dan kesejahteraannya, bukan sekadar alat produksi ekonomi. Karena itu, Islam tidak hanya berbicara tentang perlindungan kerja, tetapi juga menyelesaikan akar persoalan yang membuat perempuan terpaksa bekerja dalam kondisi rentan, yaitu kemiskinan dan kegagalan negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Dalam politik ekonomi Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Islam menetapkan bahwa kebutuhan primer individu perempuan seperti sandang, pangan, dan papan wajib dipenuhi oleh suami atau wali laki-lakinya. Sementara kebutuhan primer sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya secara layak dan mudah diakses rakyat.
Allah Swt. Berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
(QS An-Nisa: 34)
Apabila hak-hak tersebut tidak terpenuhi, Islam memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi dan menasihati penguasa agar menjalankan tanggung jawabnya dengan benar. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki yang menjadi penanggung nafkah keluarga serta memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.
Di sisi lain, Islam juga telah mengatur hubungan kerja secara adil jauh sebelum konsep ketenagakerjaan modern lahir. Dalam Islam, akad kerja dilakukan secara jelas antara pekerja dan pemberi kerja, mencakup jenis pekerjaan, waktu, serta besaran upah sehingga tidak membuka celah kezaliman. Standar upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, sementara kedua pihak memahami konsekuensi akad karena sistem Islam dibangun di atas ketakwaan dan kesadaran iman.
Karena itu, solusi hakiki bagi problem pekerja rumah tangga bukan hanya menghadirkan regulasi tambal sulam dalam sistem kapitalisme, melainkan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Sebab hanya Islam yang mampu menghadirkan perlindungan, keadilan, sekaligus kesejahteraan bagi perempuan tanpa menjadikan mereka korban eksploitasi ekonomi.





