Oleh : ErnaWati (komunitas muslimah coblong)
Korupsi kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dikejutkan oleh temuan uang tunai dan aset bernilai fantastis dalam penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di sejumlah lokasi yang terkait penyidikan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, misalnya, menghasilkan penyitaan uang tunai berbagai mata uang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
(suara.com)
Sebelumnya, publik juga disuguhi berbagai kasus korupsi besar yang menyeret pejabat negara, mulai dari sektor energi, BUMN, hingga lembaga pemerintahan. Nilai kerugian negara yang diungkap mencapai ratusan triliun rupiah. Fenomena ini semakin menegaskan bahwa korupsi di negeri ini bukan lagi kasus insidental yang dilakukan segelintir oknum, melainkan telah menunjukkan gejala yang bersifat sistemik.
Korupsi: Gunung Es yang Terus Berulang
Setiap kali kasus korupsi terungkap, masyarakat disuguhi pola yang hampir sama. Ada pejabat yang ditangkap, aset disita, konferensi pers digelar, lalu beberapa waktu kemudian muncul kasus baru dengan pelaku yang berbeda.
Jika korupsi hanya disebabkan oleh individu yang serakah, seharusnya penangkapan dan hukuman yang telah berlangsung selama puluhan tahun mampu menekan angka korupsi secara signifikan. Namun fakta menunjukkan sebaliknya. Korupsi terus muncul silih berganti di berbagai lembaga.
Ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata pada individu, tetapi pada lingkungan sistem yang memungkinkan dan bahkan mendorong praktik korupsi terus terjadi.
Dalam sistem kehidupan yang menjadikan materi sebagai ukuran utama keberhasilan, jabatan sering dipandang sebagai sarana memperkaya diri, memperluas pengaruh, atau mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Akibatnya, amanah publik berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Kapitalisme dan Budaya Materialisme
Sistem kapitalisme membangun cara pandang bahwa kesuksesan diukur dari kepemilikan materi, kekuasaan, dan keuntungan ekonomi. Dalam iklim seperti ini, manusia terdorong mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya.
Ketika orientasi hidup bergeser dari mencari ridha Allah menuju akumulasi kekayaan, maka batas halal dan haram menjadi kabur. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat, tetapi dianggap sebagai peluang yang sayang jika dilewatkan.
Lebih jauh lagi, sistem politik demokrasi yang membutuhkan biaya besar dalam proses perebutan kekuasaan sering kali menciptakan hubungan transaksional antara pemilik modal dan penguasa. Setelah jabatan diraih, muncul dorongan untuk mengembalikan biaya politik melalui berbagai cara, termasuk penyalahgunaan wewenang.
Dalam kondisi demikian, korupsi bukan sekadar penyimpangan, melainkan menjadi konsekuensi logis dari sistem yang dibangun di atas asas materialisme.
Mengapa Hukuman Belum Menimbulkan Efek Jera?
Negara telah memiliki berbagai lembaga penegak hukum dan aturan pemberantasan korupsi. Namun korupsi tetap tumbuh.
Masalahnya bukan hanya pada berat-ringannya hukuman, tetapi pada paradigma kehidupan yang melatarbelakangi perilaku manusia. Selama manusia tidak memiliki kesadaran bahwa seluruh perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, maka pengawasan manusia selalu memiliki celah untuk ditembus.
Dalam Islam, pengendalian perilaku tidak hanya mengandalkan aparat dan regulasi, tetapi juga dibangun melalui ketakwaan individu yang lahir dari akidah yang kokoh. Seorang muslim menyadari bahwa meskipun berhasil lolos dari pengawasan manusia, ia tidak akan pernah lolos dari pengawasan Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa jabatan bukanlah fasilitas untuk menikmati kemewahan, melainkan amanah yang kelak akan dihisab.
Solusi Islam
Membangun Sistem Anti Korupsi dari Akarnya
Islam tidak memandang korupsi hanya sebagai persoalan hukum, tetapi sebagai persoalan akidah, moral, dan sistem.
Karena itu, solusi Islam bersifat menyeluruh.
Pertama, membangun individu yang bertakwa.
Sistem pendidikan Islam menanamkan akidah sebagai landasan berpikir dan berperilaku. Tujuan hidup bukan mencari keuntungan materi semata, melainkan meraih ridha Allah SWT.
Dengan kesadaran ini, seseorang akan merasa diawasi Allah bahkan ketika tidak ada pengawas manusia.
Kedua, jabatan dipandang sebagai amanah.
Dalam Islam, kepemimpinan bukan sarana mencari kekayaan. Rasulullah ﷺ bahkan memperingatkan keras orang yang meminta-minta jabatan karena ambisi pribadi.
Pejabat dipilih berdasarkan kapasitas dan ketakwaan, bukan karena kekuatan modal atau popularitas.
Ketiga, pengelolaan harta negara dilakukan secara transparan.
Islam mengenal institusi pengawasan yang kuat terhadap para pejabat. Kekayaan pejabat dapat diperiksa, dan setiap peningkatan yang tidak wajar akan ditelusuri sumbernya.
Sejarah mencatat bagaimana Khalifah Umar bin Khaththab ra. mengawasi kekayaan para gubernurnya dengan sangat ketat.
Keempat, penerapan sanksi yang tegas.
Islam menetapkan sanksi ta’zir bagi pelaku korupsi yang bentuk dan tingkatannya dapat ditetapkan negara sesuai tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkan.
Sanksi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mencegah masyarakat melakukan kejahatan serupa.
Kelima, sistem politik bebas dari transaksi modal.
Dalam sistem pemerintahan Islam, kepemimpinan tidak dibangun melalui kompetisi politik berbiaya mahal yang membuka peluang transaksi kepentingan. Dengan demikian, motif “balik modal” yang sering menjadi pintu masuk korupsi dapat dicegah sejak awal.
Penutup
Terungkapnya berbagai kasus korupsi besar seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi mendasar. Korupsi bukan sekadar masalah oknum, melainkan cermin dari sistem yang melahirkan dan memelihara budaya penyalahgunaan amanah.
Selama orientasi kehidupan masih berpusat pada materi dan keuntungan duniawi, maka korupsi akan terus menemukan jalannya. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan operasi tangkap tangan dan hukuman penjara. Diperlukan perubahan paradigma yang menjadikan ketakwaan sebagai fondasi individu dan syariat Islam sebagai dasar pengaturan kehidupan.
Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, amanah dapat dijaga, keadilan ditegakkan, dan korupsi dicegah hingga ke akar-akarnya.





