BBM Langka, Antrean Padat: Saat Negara Gagal Menjamin Hak Rakyat

Oleh Hj Iis Sartika
(Muslimah Peduli Umat)

Antrean panjang kendaraan di berbagai SPBU kembali menjadi pemandangan yang akrab di sejumlah daerah, mulai dari Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat. Masyarakat rela mengantre berjam-jam demi mendapatkan Pertalite dan Solar bersubsidi. Aktivitas ekonomi terganggu, biaya operasional meningkat, dan waktu produktif masyarakat terbuang hanya untuk memperoleh bahan bakar yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari. (NewsIndonesia/14/7/2026)

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa antrean tersebut dipicu oleh kepanikan masyarakat (panic buying) setelah beredar isu pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Pemerintah pun menjanjikan antrean akan terurai dalam beberapa hari. Namun, penjelasan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Sebab, antrean BBM bukanlah fenomena baru. Peristiwa serupa terus berulang hampir setiap tahun dengan alasan yang berganti-ganti.

Di sisi lain, data menunjukkan konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi telah melampaui separuh kuota tahunan 2026. Kondisi ini membuat sisa kuota semakin kritis dan memunculkan kekhawatiran masyarakat akan kelangkaan BBM pada bulan-bulan berikutnya. Akibatnya, masyarakat memilih mengisi bahan bakar lebih awal sebagai langkah antisipasi.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak berhenti pada kepanikan masyarakat. Yang lebih mendasar adalah kegagalan negara menjamin ketersediaan kebutuhan vital rakyat secara berkelanjutan. Jika pasokan benar-benar aman dan tata kelola distribusi berjalan baik, isu pembatasan seharusnya tidak mudah memicu kepanikan publik.

Akar persoalan sesungguhnya terletak pada paradigma pengelolaan sumber daya alam dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara tidak lagi berperan sebagai pengurus rakyat secara penuh, melainkan lebih menyerupai regulator yang membuka ruang seluas-luasnya bagi kepentingan bisnis. Sumber daya alam yang semestinya menjadi milik bersama berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan ekonomi.

BACA JUGA |  Jalan Mulus, Menembus Batas Mimpi

Liberalisasi pengelolaan migas dari sektor hulu hingga hilir menyebabkan negara kehilangan kendali penuh atas kekayaan alamnya sendiri. Eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi banyak melibatkan kepentingan korporasi swasta, bahkan asing. Akibatnya, kebijakan energi lebih sering dipengaruhi oleh mekanisme pasar dibandingkan kepentingan rakyat.

Di saat yang sama, solusi yang dihadirkan pemerintah cenderung bersifat administratif. Pembatasan kuota, digitalisasi pembelian, hingga berbagai persyaratan baru terus ditambahkan. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, kebijakan tersebut justru memperumit akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi. Rakyat diposisikan sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri terhadap berbagai regulasi, padahal merekalah pemilik sah kekayaan alam tersebut.

Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang sumber daya alam. Rasulullah ﷺ bersabda,

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Para ulama menjelaskan bahwa kata “api” dalam hadis ini mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat, termasuk minyak dan gas bumi pada masa kini. Karena itu, energi tidak boleh dimonopoli ataupun dijadikan sarana mencari keuntungan dari rakyat.

Dalam sistem ekonomi Islam, negara bertindak sebagai raa’in (pengurus rakyat), bukan sebagai pedagang. Negara wajib mengelola seluruh sumber daya alam strategis secara langsung dan hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat. Negara tidak dibenarkan menyerahkan pengelolaan kekayaan milik umum kepada korporasi yang berorientasi pada keuntungan.

BACA JUGA |  UU PPRT: Harapan Baru atau Harapan Palsu?

Allah Swt. berfirman,

﴿ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ﴾

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Ayat ini menjadi landasan bahwa pengelolaan kekayaan publik harus memberikan manfaat kepada seluruh rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak. Minyak dan gas bumi adalah anugerah Allah yang semestinya menjadi sarana memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil dan merata.

Dengan paradigma tersebut, negara dalam sistem Islam akan mengelola sektor migas dari hulu hingga hilir secara mandiri. Eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi berada di bawah tanggung jawab negara sehingga pasokan tetap terjaga dan mudah diakses rakyat. Negara juga menghapus birokrasi yang berbelit-belit dalam pemenuhan hak masyarakat serta memastikan distribusi berjalan merata hingga ke seluruh wilayah.

Antrean panjang BBM yang terus berulang seharusnya menjadi bahan evaluasi bahwa persoalan energi bukan sekadar masalah teknis distribusi atau kepanikan masyarakat. Selama sumber daya alam diperlakukan sebagai komoditas bisnis dalam sistem kapitalisme, rakyat akan terus menjadi pihak yang menanggung dampaknya. Sudah saatnya pengelolaan kekayaan alam dikembalikan kepada paradigma yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat dan menjadikan pemenuhan kebutuhan publik sebagai amanah, bukan ladang keuntungan. Hanya dengan tata kelola seperti inilah hak masyarakat atas energi dapat benar-benar terjamin.

Wallahu ‘alam bishowab

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *