Indonesia Darurat Perlindungan Anak, Saatnya Kembali ke Sistem yang Menjaga.

Penulis : Indah

Indonesia sedang darurat perlindungan anak. Bukan sekadar slogan, tapi fakta yang ditunjukkan data terbaru. Tidak ada ruang yang benar-benar aman bagi anak hari ini, baik di rumah, di luar rumah, apalagi di ruang digital.

Selama Januari-April 2026, KPAI mencatat 426 laporan pengaduan kekerasan terhadap anak. Kasus terbanyak adalah pelecehan seksual, dan ironisnya tempat paling rawan adalah rumah sendiri. Di ruang digital, kondisinya tak kalah mengkhawatirkan. DPR menyebut 200 ribu anak sudah terpapar judi online. Data KPAI juga mencatat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak hanya dalam empat bulan pertama 2026.

Ini bukan angka biasa. Di baliknya ada anak-anak yang trauma, takut, dan kehilangan masa kecilnya. Pola ini berulang setiap tahun. Artinya, ada yang salah secara sistemik.

Akar masalahnya jelas.

  1. sekularisme memisahkan agama dari kehidupan. Ketika keimanan tidak lagi jadi benteng keluarga, anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah, melainkan beban ekonomi.
  2. sistem ekonomi kapitalisme menciptakan tekanan hidup yang menghimpit keluarga. Kemiskinan dan kesenjangan memicu kekerasan dalam rumah tangga.
  3. Negara gagal hadir sebagai pelindung. Solusi yang ditawarkan hanya reaktif, seperti pembatasan media sosial, tanpa menyentuh akar masalah.
  4. Sanksi bagi pelaku kekerasan tidak membuat jera, sehingga kasus terus berulang.

Solusi tidak akan datang dari perbaikan tambal sulam. Islam sudah memberikan kerangka yang utuh, yaitu :

  • menjadikan aqidah sebagai fondasi keluarga. Orang tua yang memahami Islam akan menjaga anak sebagai amanah. Keimanan menjadi benteng pertama dari kekerasan dan pengabaian.
  • sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar setiap keluarga terpenuhi oleh negara. Ketika perut kenyang dan hidup tidak terhimpit, tekanan ekonomi sebagai pemicu KDRT bisa ditekan.
  • negara harus hadir sebagai raa’in dan junnah—pengurus dan pelindung rakyat. Negara menutup pintu kerusakan dari hulu melalui sistem pendidikan berbasis Islam dan pengawasan media agar tidak merusak aqidah dan moral anak.
  • terapkan sanksi uqubat yang tegas, bersifat zawajir dan jawabir. Sanksi yang membuat jera dan memutus rantai kejahatan terhadap anak.

Darurat perlindungan anak tidak akan selesai hanya dengan kampanye dan regulasi parsial. Selama sistem nilai dan sistem sosial tidak diubah, berita tentang anak yang jadi korban akan terus berulang. Saatnya kita kembali pada sistem yang benar-benar menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas, yaitu sistem Islam secara keseluruhan

Wallahu a’ lam bishawab

Sumber: KPAI, http://Kompas.id, http://Kompas.com, http://Suara.com, Mei 2026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *