Majalengka // zonakabar.com – Ditengah munculnya isu polemik soal adanya indikasi dugaan penyimpangan jatah kuota solar bersubsidi untuk kebutuhan pertanian, H. Gatot Sulaeman, A.P., M.Si. Kepala Dinas ( Kadis) Pertanian Kabupaten Majalengka Jawa Barat berikan penjelasan, jika jatah kuota pembelian solar subsidi bagi Alsistan diatur sesuai dengan jenis alsistan dengan jumlah jam operasional maksimal 8jam/hari, adapun kuotanya sendiri dihitung langsung melalui aplikasi Xstar yang berlaku secara nasional. Lebih lanjut Kadis Pertanian menyebut jika kuota tiap orang maupun alsistan bisa berbeda – beda, seperti yang disampaikan Gatot melalui pesan singkat saat dikonfirmasi zonakabar.com kamis (16/7/2026).
” Kuota dihitung langsung oleh aplikasi xstar yg berlaku scr nasional, sesuai jenis alsintan dengan jumlah jam operasional maksimal per hari 8 jam. Jadi tiap orang / alsintan bisa berbeda “, ujarnya singkat.
Sebelumnya publik dibuat heran dengan jatah kuota BBM solar bersubsidi, pasalnya pemandangan tak biasa kerap tersaji di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) saat transaksi pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen berbekal Surat rekomendasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
SKPD sendiri merupakan Surat rekomendasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). yang wajib dikantongi sebagai surat izin bagi pelaku Usaha Mikro, Pertanian, Perikanan, dan Pelayanan Umum untuk membeli BBM Solar subsidi. SKPD dikeluarkan oleh dinas terkait (seperti Dinas Perindustrian atau Perikanan setempat). Surat ini berlaku 3 bulan dan tidak boleh diperjual belikan.
Namun fakta dilapangan seperti hal nya dijumpai zonakabar.com disebuah SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka bebeapa waktu lalu, tampak terlihat satu orang membeli solar subsidi hingga 6 jerigen per hari. Dengan asumsi 1 jerigen berisi kurang lebih 20liter. maka diperkirakan sekali transaksi jumlahnya lebih dari 100 liter solar subsidi. Sehingga hal tersebut mengundang rasa penasaran publik soal teknis serta jatah kuota pembelian solar subsidi untuk alat pertanian.
Pemerintah sendiri menetapkan sektor usaha pertanian sebagai konsumen yang berhak menerima Jenis BBM Tertentu (JBT). Hal itu merujuk atas Dasar Hukum: Peraturan Presiden (Perpres Nomor 191 Tahun 2014).
Publik berharap adanya pengawasan ketat dilapangan oleh pemerintah serta pihak terkait lainnya, guna mencegah penyimpangan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, serta agar BBM solar subsidi lebih tepat sasaran.
” Saat ini kan lagi musimnya tanam, jangan sampai petani kesusahan mendapatkan solar subsidi, tapi disisi lain oknum tertentu dengan mudah serta bisa membeli banyak solar subsidi tanpa tahu banyak untuk apa “, tukas salah satu warga.





