Penulis: Aulia Lathifah
Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar percakapan mereka viral di media sosial. Percakapan tersebut diduga berisi candaan vulgar, objektifikasi perempuan, hingga pernyataan yang merendahkan martabat korban dengan nuansa seksual. Dari pengungkapan ini, teridentifikasi bahwa korban tidak hanya mahasiswi, tetapi juga dosen, dengan jumlah mencapai puluhan orang. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual verbal dapat terjadi secara luas, bahkan di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, intelektualitas, dan penghormatan terhadap sesama.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Pihak kampus telah mengambil langkah awal berupa penonaktifan para terduga pelaku dari aktivitas kemahasiswaan dan melakukan investigasi lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka terancam sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, bahkan tidak menutup kemungkinan proses hukum jika ditemukan unsur pidana. Langkah ini menunjukkan adanya keseriusan institusi dalam merespons kasus, namun sekaligus menegaskan bahwa mekanisme penanganan sering kali baru berjalan setelah kasus mencuat ke ruang publik.
Lebih memprihatinkan lagi, fakta mengungkap bahwa kasus ini bukanlah kejadian yang baru terjadi. Dugaan pelecehan seksual tersebut telah berlangsung sejak tahun sebelumnya, namun baru terungkap setelah viral di media sosial. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan korban untuk diam dalam waktu lama, kemungkinan karena tekanan psikologis, relasi kuasa, atau ketakutan terhadap konsekuensi sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa ruang pendidikan belum sepenuhnya aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan perlindungan.
Fenomena ini juga tidak berdiri sendiri. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026 saja, tercatat 233 kasus kekerasan di lembaga pendidikan, dengan hampir separuhnya berupa kekerasan seksual. Bahkan, tren ini mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, melainkan telah menjadi pola yang sistemik. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar perilaku individu, tetapi berkaitan dengan masalah struktural dalam sistem pendidikan itu sendiri.
Lebih jauh, fakta bahwa pelaku kekerasan banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan—baik mahasiswa, tenaga pendidik, maupun pihak internal lainnya—menjadi alarm serius atas kegagalan institusi pendidikan dalam menjalankan fungsinya sebagai ruang aman. Kampus yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, penanaman nilai moral, dan penghormatan terhadap martabat manusia justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Hal ini memperkuat gambaran bahwa krisis yang terjadi bukan hanya krisis perilaku individu, tetapi juga krisis sistemik yang mencerminkan kerusakan dalam tatanan sosial yang lebih luas.
Dengan demikian, kasus kekerasan seksual verbal di FH UI bukan sekadar insiden lokal, melainkan bagian dari fenomena yang lebih besar. Ia menjadi cermin dari kondisi dunia pendidikan saat ini, di mana nilai-nilai moral dan rasa aman semakin tergerus, serta menunjukkan adanya masalah mendasar yang perlu dianalisis lebih dalam.
Maraknya kekerasan seksual verbal di lingkungan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari sistem sosial yang melingkupinya, yakni kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu tanpa batas yang jelas. Dalam sistem ini, kebebasan sering dimaknai sebagai hak untuk mengekspresikan diri tanpa mempertimbangkan dampak moral dan sosial. Akibatnya, standar benar dan salah menjadi relatif, bergantung pada norma yang terus berubah dan cenderung permisif. Dalam konteks ini, ucapan bernuansa seksual, candaan vulgar, hingga objektifikasi terhadap perempuan kerap dianggap sebagai bagian dari “kebebasan berekspresi” atau sekadar humor, padahal secara substansi merupakan bentuk kekerasan yang merendahkan martabat manusia. Ketika kebebasan tidak dibingkai dengan nilai yang tegas, maka yang terjadi bukanlah kebebasan yang membebaskan, melainkan kebebasan yang merusak tatanan sosial.
Salah satu bentuk kerusakan yang tampak adalah normalisasi objektifikasi perempuan. Kekerasan seksual verbal tidak sekadar berupa kata-kata kasar, tetapi mencerminkan cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai objek pemuas hasrat atau bahan konsumsi seksual. Dalam budaya yang dipengaruhi kapitalisme, tubuh perempuan sering dieksploitasi dalam berbagai media—baik iklan, hiburan, maupun konten digital—sehingga membentuk pola pikir kolektif yang permisif terhadap pelecehan. Akibatnya, komentar bernada seksual, lelucon yang merendahkan, hingga pernyataan yang mengabaikan persetujuan korban menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Perempuan tidak lagi dipandang sebagai individu yang memiliki kehormatan dan martabat, tetapi direduksi menjadi objek yang bisa dinilai, dikomentari, bahkan dilecehkan secara verbal tanpa rasa bersalah.
Selain itu, fakta bahwa kasus ini telah berlangsung cukup lama namun baru ditangani setelah viral di media sosial menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penanganan kekerasan. Mekanisme formal yang seharusnya melindungi korban sering kali tidak berjalan efektif, sehingga korban memilih diam atau menunda pelaporan. Tekanan sosial, relasi kuasa, serta ketidakpercayaan terhadap sistem membuat kasus-kasus seperti ini terpendam hingga akhirnya meledak di ruang publik. Media sosial kemudian menjadi “pengadilan alternatif” yang memaksa institusi untuk bertindak. Namun kondisi ini justru menunjukkan bahwa penegakan keadilan tidak berjalan secara sistematis, melainkan reaktif dan bergantung pada tekanan publik.
Dengan demikian, kekerasan seksual verbal yang terjadi bukan sekadar penyimpangan individu, tetapi merupakan produk dari sistem sosial yang permisif terhadap pelanggaran moral, menormalisasi objektifikasi, serta lemah dalam perlindungan korban. Selama akar masalah ini tidak disentuh, kasus serupa akan terus berulang, bahkan dengan pola yang semakin kompleks di era digital.
Dalam perspektif Islam, setiap perbuatan manusia tidak berdiri bebas, melainkan terikat dengan hukum syara’ yang mengatur mana yang halal dan mana yang haram. Syariat Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah ritual, tetapi juga seluruh aktivitas manusia, termasuk interaksi sosial dan cara berkomunikasi. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi konsep kebebasan absolut sebagaimana dalam sistem sekuler. Setiap tindakan, termasuk ucapan, harus tunduk pada aturan Allah SWT dan diarahkan untuk menjaga kehormatan serta kemaslahatan manusia.
Dalam Islam, lisan (verbal) termasuk bagian dari perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Allah SWT berfirman, “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)” (QS. Qaf: 18). Ayat ini menegaskan bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi, sehingga tidak boleh digunakan untuk hal yang mengandung maksiat, apalagi merendahkan orang lain. Oleh karena itu, candaan vulgar, komentar bernada seksual, maupun ucapan yang mengarah pada objektifikasi jelas bertentangan dengan ayat ini.
Lebih jauh, Islam juga menutup seluruh jalan yang mengarah pada perbuatan keji, termasuk kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk” (QS. Al-Isra: 32). Larangan ini tidak hanya mencakup perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala hal yang menjadi pintu menuju ke arah tersebut, termasuk ucapan bernuansa seksual yang merendahkan. Kekerasan seksual verbal, dengan demikian, jelas termasuk perbuatan yang diharamkan.
Selain itu, Islam juga memerintahkan untuk menjaga pandangan dan kehormatan sebagai langkah preventif. Allah SWT berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. An-Nur: 30). Perintah ini menunjukkan bahwa Islam mengatur bahkan dari sumber awal munculnya pelecehan, yaitu cara pandang terhadap lawan jenis. Ketika pandangan dijaga, maka cara berpikir dan berbicara pun akan terjaga, sehingga tidak muncul kecenderungan untuk mengobjektifikasi atau merendahkan.
Berdasarkan uraian tersebut, kekerasan seksual verbal secara tegas termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Segala bentuk pelecehan—baik fisik maupun nonfisik—yang merendahkan kehormatan manusia tidak dibenarkan. Islam tidak hanya berhenti pada pelarangan, tetapi juga menetapkan adanya sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran. Sanksi ini berfungsi sebagai penebus dosa sekaligus pencegah agar perbuatan serupa tidak terulang. Dengan adanya batasan yang jelas dan konsekuensi yang tegas, tidak ada ruang bagi normalisasi perilaku menyimpang sebagaimana yang terjadi dalam sistem sosial saat ini.
Lebih jauh, Islam memiliki sistem pergaulan sosial yang diatur secara rinci untuk menjaga kehormatan individu dan mencegah kerusakan moral. Aturan tentang interaksi antara laki-laki dan perempuan, kewajiban menjaga pandangan, hingga pembentukan lingkungan yang bersih dari rangsangan maksiat merupakan bagian dari mekanisme yang komprehensif. Sistem ini hanya dapat berjalan secara optimal jika diterapkan secara menyeluruh dalam tatanan kehidupan, bukan secara parsial dalam sistem sekuler yang permisif.
Dengan demikian, solusi Islam terhadap maraknya kekerasan seksual verbal tidak bersifat parsial, melainkan menyentuh akar persoalan. Islam tidak hanya memperbaiki perilaku individu, tetapi juga membangun sistem sosial yang menjaga kehormatan manusia secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan yang lahir dari sistem sekuler tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan tambal sulam, melainkan membutuhkan perubahan mendasar menuju sistem yang memiliki standar moral yang jelas dan mengikat.





