Majalengka // zonakabar.com – Adanya dugaan mark up anggaran pada proyek pengaspalan jalan Blok Rabu, Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang dilaksanakan pada hari sabtu lalu (15/3/2025). Dengan pagu anggaran sebesar Rp.61.516.200 yang berasal dari anggaran Dana Desa Balida Tahun Anggaran 2025 adapun volume pengerjaan yakni P=148M, L=2,20M, P=32M, L=1,00M.
Dalam proyek pengerjaannya diduga adanya Mark Up anggaran.
Mark up anggaran adalah penggelembungan nilai anggaran atau penggelembungan harga. Mark up anggaran merupakan tindakan curang atau mempermainkan anggaran untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.
Proyek pengaspalan maupun hotmix merupakan pekerjaan spesifik yang memerlukan alat khusus serta tenaga ahli di bidangnya atau bisa disebut pihak ketiga diluar Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk Pemerintah Desa dengan didalamnya berisi Aparatur pamong Desa, LPM serta yang lainnya.
Namun didalam papan informasi kegiatan proyek pengaspalan jalan di Desa Balida kemarin, pihak ketiga yang merupakan pelaksana pengerjaan proyek atau CV tidak dicantumkan sama sekali, sehingga hal tersebut menimbulkan desas desus miring dikalangan warga masyarakat jika proyek tersebut merupakan proyek yang sarat kepentingan.
Usut – usut punya usut, tak lain dan tak bukan ternyata dibalik ramainya isu Mark Up anggaran yang diduga nilainya mencapai 20juta atau 30% dari pagu anggaran sebesar Rp.61.516.200 pada proyek pengaspalan di Desa Balida yang bersumber dari anggaran Dana Desa TA 2025 bermuara pada sang Kades sendiri.
Secara gamblang saat ditemui di kantor Balai Desa pada hari ini selasa (18/3/2025), Sekretaris Desa (Sekdes) Balida. Adun blak-blakan memgatakan pada awak media zonakabar.com saat dikonfirmasi soal siapa pihak dibalik proyek kegiatan pengerjaan jalan di Desa Balida kemarin.
Dengan tegas Sekdes Adun menyebut, jika pihak yang melaksanakan pengaspalan merupakan CV. Rizki milik Kepala Desa Balida Aay Iryando.
” Kalau yang mengerjakan mah itu dari CV rizki miliknya pak kuwu Aay, tapi kalau urusan lebih jauh apalagi soal mark up kelebihan anggaran saya tidak tahu apa – apa “, terang Ulis Adun.
Dalam Peraturan Menteri Desa no.13 Tahun 2023 Kades dan seluruh Perangkat Desa tidak boleh dilarang menjadi pelaksana proyek Desa dan mengambil keuntungan pribadi dalam bentuk apapun dari proyek Desa. Pelaksanaan proyek Desa hanya boleh dilakukan oleh tiga pihak yakni
- Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk khusus oleh Desa.
- Swakelola oleh masyarakat Desa
- Pihak ke 3 yang dipilih sesuai mekanisme transparan
Kades atau perangkat Desa yang terbukti korupsi dapat dipidana, bahkan menurut Peraturan Menteri Keuangan no.128 tahun 2022. Penyaluran Dana Desa bisa dihentikan jika ada penyalahgunaan, Dana Desa haruslah benar – benar untuk kesejahteraan masyarakat Desa, bukan untuk memperkaya pejabat Desa.