Ketika Pendidikan Tinggi Menjadi Barang Mewah

Penulis: Aulia Lathifah

Fenomena mahalnya biaya pendidikan tinggi kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya angka mahasiswa yang putus kuliah di Indonesia. Berbagai laporan menunjukkan bahwa subsidi negara terhadap perguruan tinggi terus mengalami penyusutan dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, perguruan tinggi semakin bergantung pada pemasukan dari uang kuliah tunggal (UKT) dan berbagai biaya akademik lainnya untuk menopang operasional kampus. Akibatnya, beban pembiayaan pendidikan semakin banyak dialihkan kepada mahasiswa dan keluarganya.

Analisis terhadap sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) menunjukkan bahwa porsi pendapatan dari UKT dan kegiatan akademik terus meningkat, sementara kontribusi subsidi negara terhadap operasional kampus mengalami penurunan signifikan. Pada beberapa kampus besar seperti Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM), rasio subsidi negara terhadap beban operasional bahkan turun drastis dibandingkan satu dekade sebelumnya. Kondisi ini beriringan dengan kenaikan UKT yang dinilai melampaui laju inflasi. Akibatnya, akses pendidikan tinggi semakin terasa berat bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Tidak hanya itu, rendahnya alokasi anggaran pendidikan tinggi juga berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan daya saing negara. Analisis data lintas negara menunjukkan adanya hubungan kuat antara besarnya anggaran pendidikan tinggi dengan angka partisipasi pendidikan tinggi, produktivitas tenaga kerja, hingga kemampuan ekspor teknologi tinggi suatu negara. Namun di Indonesia, meskipun anggaran pendidikan secara nominal terlihat besar, alokasi khusus untuk pendidikan tinggi masih jauh dari ideal. Bahkan sebagian anggaran pendidikan terserap pada program-program lain di luar pengembangan pendidikan tinggi secara langsung.

Dampak dari mahalnya biaya pendidikan semakin nyata melalui tingginya angka mahasiswa yang putus kuliah. Laporan Kementerian Pendidikan Tinggi menunjukkan ratusan ribu mahasiswa mengalami drop out (DO) atau berhenti kuliah setiap tahunnya. Mayoritas kasus terjadi di perguruan tinggi swasta (PTS), yang pembiayaannya lebih bergantung pada uang kuliah mahasiswa. Kelompok usia produktif 21 hingga 30 tahun menjadi penyumbang terbesar angka putus kuliah. Hal ini menunjukkan bahwa banyak mahasiswa menghadapi hambatan struktural berupa keterbatasan ekonomi, tuntutan masuk ke dunia kerja, dan semakin sulitnya mempertahankan biaya studi hingga selesai.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat. Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi sarana mencetak generasi unggul justru menjadi beban ekonomi bagi banyak keluarga. Akibatnya, kesenjangan sosial berpotensi semakin melebar karena hanya kelompok tertentu yang mampu mempertahankan akses terhadap pendidikan tinggi. Sementara itu, sebagian lainnya terpaksa menghentikan pendidikan di tengah jalan karena faktor biaya.

Meningkatnya biaya pendidikan tinggi tidak dapat dilepaskan dari semakin minimnya subsidi negara terhadap perguruan tinggi. Ketika dukungan pembiayaan dari negara terus menyusut, kampus akhirnya membebankan biaya operasional kepada mahasiswa melalui kenaikan UKT dan berbagai pungutan akademik lainnya. Kondisi ini semakin berat terutama bagi perguruan tinggi swasta (PTS) yang sebagian besar sumber pendanaannya memang berasal dari mahasiswa. Akibatnya, pendidikan tinggi menjadi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah maupun menengah. Banyak mahasiswa terpaksa bekerja sambil kuliah, menunda pembayaran, bahkan akhirnya menghentikan studi karena tidak mampu lagi menanggung biaya pendidikan yang terus meningkat.

Tingginya angka putus kuliah menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah individu yang kurang mampu mengatur keuangan atau kurang motivasi belajar, melainkan akibat dari hambatan struktural dalam sistem pendidikan itu sendiri. Ketika biaya pendidikan semakin mahal, akses pendidikan akhirnya hanya lebih mudah dinikmati oleh kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi kuat. Sementara masyarakat yang lemah secara finansial harus menghadapi pilihan sulit antara melanjutkan pendidikan atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam situasi seperti ini, pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi sarana meningkatkan kualitas hidup justru berubah menjadi beban ekonomi.

Persoalan tersebut semakin diperparah oleh liberalisasi kampus dalam sistem pendidikan saat ini. Perguruan tinggi didorong untuk mandiri secara finansial dan mencari sumber pemasukan sendiri. Akibatnya, kampus tidak lagi diposisikan semata sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai institusi yang harus mampu menjaga stabilitas keuangan layaknya korporasi. Dalam kondisi demikian, mahasiswa menjadi sumber pemasukan utama melalui UKT, jalur mandiri, biaya administrasi, hingga berbagai program komersial lainnya. Tidak heran jika kenaikan biaya pendidikan terus terjadi, karena kampus dipaksa bertahan dengan logika bisnis dan efisiensi anggaran.

Liberalisasi pendidikan ini menunjukkan bagaimana sistem kapitalisme memandang pendidikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, tetapi berubah menjadi layanan yang bisa diakses sesuai kemampuan ekonomi masing-masing individu. Akibatnya, kualitas dan akses pendidikan sangat dipengaruhi oleh kekuatan finansial. Siapa yang mampu membayar akan memperoleh akses pendidikan lebih baik, sedangkan yang tidak mampu harus tersingkir atau berhenti di tengah jalan.

Dalam sistem kapitalisme, negara akhirnya hanya berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab utama pendidikan rakyat. Negara lebih berfungsi mengatur mekanisme pasar pendidikan daripada menjamin seluruh rakyat memperoleh pendidikan tinggi secara layak dan gratis. Perguruan tinggi diberi otonomi untuk mencari pendanaan sendiri, sementara masyarakat dibebani biaya yang semakin besar. Akibatnya, pendidikan kehilangan fungsi utamanya sebagai sarana mencerdaskan kehidupan masyarakat dan berubah menjadi sektor ekonomi yang menghasilkan keuntungan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pendidikan tinggi akan semakin eksklusif dan hanya dapat diakses kelompok tertentu. Kesenjangan sosial pun akan semakin melebar karena akses terhadap ilmu dan peningkatan kualitas diri bergantung pada kemampuan ekonomi. Pada akhirnya, sistem seperti ini bukan hanya merugikan individu mahasiswa, tetapi juga menghambat lahirnya sumber daya manusia unggul yang dibutuhkan untuk kemajuan masyarakat dan negara.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa mahalnya pendidikan dan tingginya angka putus kuliah bukan sekadar masalah teknis pembiayaan, melainkan akibat dari cara pandang sistem kapitalisme terhadap pendidikan itu sendiri. Selama pendidikan diposisikan sebagai komoditas dan negara hanya berperan sebagai regulator, maka akses pendidikan akan terus bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat. Karena itu, diperlukan sistem alternatif yang memandang pendidikan sebagai hak dasar rakyat dan tanggung jawab negara. Dalam hal ini, Islam menawarkan konsep pendidikan yang berorientasi pada kemaslahatan manusia, bukan keuntungan materi.

Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat sekaligus faktor penting penentu kemajuan peradaban. Pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan atau meningkatkan status ekonomi, tetapi juga proses membentuk kepribadian Islam dan melahirkan generasi yang memiliki ilmu serta kepakaran di bidangnya masing-masing. Karena itu, pendidikan tinggi memiliki kedudukan penting dalam Islam untuk mencetak para ulama, ilmuwan, tenaga ahli, dokter, insinyur, ekonom, dan berbagai profesi lain yang dibutuhkan masyarakat. Islam bahkan mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah). Dengan adanya generasi yang saleh dan berilmu, kehidupan masyarakat akan berjalan dengan baik dan kemajuan peradaban dapat terwujud.

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas, Islam memandang pendidikan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan ataupun dijadikan lahan bisnis yang membebani masyarakat. Negara dalam Islam berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan. Karena itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status ekonomi, baik pada tingkat dasar maupun pendidikan tinggi.

Dengan mekanisme tersebut, seluruh rakyat memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan setinggi mungkin sesuai kemampuan akademiknya, bukan berdasarkan kemampuan finansial. Tidak akan ada mahasiswa yang terpaksa putus kuliah karena mahalnya biaya pendidikan. Negara justru berkewajiban memastikan setiap individu memperoleh akses pendidikan yang layak agar potensi terbaik mereka dapat berkembang secara optimal untuk kemaslahatan umat.

Pendanaan pendidikan dalam Islam berasal dari baitulmal yang memiliki banyak sumber pemasukan sesuai syariat, seperti pengelolaan kepemilikan umum, fa’i, kharaj, jizyah, dan sumber-sumber lain yang telah ditetapkan syariat. Dengan sistem pembiayaan seperti ini, negara tidak bergantung pada pungutan biaya tinggi dari masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan. Negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menyediakan sarana pendidikan, membangun sekolah dan kampus, menggaji tenaga pendidik, menyediakan fasilitas riset, hingga menjamin akses pendidikan berkualitas secara merata.

Dalam sistem Islam, sekolah dan kampus swasta tetap dapat berdiri, namun tidak berorientasi bisnis sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Pembiayaan sekolah atau kampus swasta dapat berasal dari wakaf yang dikelola untuk kepentingan pendidikan umat. Dengan demikian, sekolah dan kampus swasta tetap dapat memberikan layanan pendidikan secara gratis atau sangat terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, kurikulum pendidikan juga harus mengikuti standar yang ditetapkan negara agar tujuan pendidikan tetap terarah pada pembentukan kepribadian Islam dan penguasaan ilmu pengetahuan.

Melalui sistem seperti ini, pendidikan benar-benar menjadi sarana mencerdaskan umat dan membangun peradaban, bukan alat komersialisasi yang hanya dapat diakses kelompok tertentu. Islam menghadirkan sistem pendidikan yang menjamin pemerataan akses ilmu bagi seluruh rakyat sehingga tidak ada kesenjangan pendidikan akibat faktor ekonomi. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, pendidikan tinggi tidak lagi menjadi beban yang menakutkan bagi masyarakat, melainkan menjadi hak yang mudah diakses oleh setiap individu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *