SPKT POLRES MAJALENGKA TERIMA LAPORAN KEHILANGAN SURAT AJB

Majalengka // Zonakabar.com – Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, AIPTU Amar Ahmad Marzuki bersama BRIPDA Femas Lambok menerima laporan kehilangan surat AJB (Akta Jual Beli) dari warga atas nama Bapak Uung Mahrudin, bertempat di ruang pelayanan SPKT Polres Majalengka.(15/5/26)

Dalam laporan tersebut, pelapor menerangkan telah kehilangan dokumen penting berupa surat AJB (Surat Akta Jual Beli). Adapun identitas pelapor yaitu Bapak Uung Mahrudin, warga Dusun Maain, RT 01/RW 02, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA |  Kawal Keberangkatan Tiga Kloter Sekaligus, Polres Majalengka Amankan Pemberangkatan Jemaah Haji Kloter 37, 38 & 39 di BIJB Kertajati

Petugas SPKT kemudian menerima laporan dan memberikan pelayanan kepolisian sesuai prosedur yang berlaku, serta mengarahkan pelapor untuk melengkapi administrasi yang diperlukan guna proses penerbitan surat kehilangan.

BACA JUGA |  Gerakan Pangan Murah dan Baksos Koramil 1004/ Tanjungsari Kodim 0610/Sumedang: Warga Antusias Borong Beras & Ikut Khitan, Donor Darah, dan Cek Kesehatan Gratis

Kegiatan pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberikan pelayanan cepat, humanis, dan profesional kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, khususnya dalam penanganan laporan kehilangan dokumen penting.

Pos terkait