Beli Motor Bodong Hasil Curanmor via FB, Penadah Asal Sumedang Diringkus Polres Majalengka

Majalengka, Zonakabar.com – Praktik jual beli kendaraan bodong hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui media sosial kembali dibongkar jajaran kepolisian. Seorang penadah asal Kabupaten Sumedang berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Majalengka usai menguasai dan berupaya menjual kembali sepeda motor curian dari wilayah Maja.

Pengungkapan kasus penadahan tersebut dibeberkan langsung dalam konferensi pers oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kapolsek Maja AKP Aas Guntara, serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H., di depan Lobby Polres Majalengka, Senin (5/10/2026).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari aksi curanmor yang dialami oleh Dedy Setiawan Permana (49), seorang buruh harian lepas warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja.

Sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam milik korban hilang digondol pencuri saat terparkir di Jalan Maja Utara pada Senin (28/9/2026) lalu sekira pukul 05.30 WIB.

“Dari hasil penyelidikan dan pelacakan intensif di lapangan, pada Minggu (4/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan barang bukti yang berada dalam penguasaan seorang pria berinisial W.S. di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman kepada awak media, Senin (5/10/2026).

BACA JUGA |  Polisi Tahan 8 Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Singgah Cidahu

Pelaku yang berhasil diamankan yakni W.S. (43), seorang warga Dusun Citaman, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang.

AKBP M Aldy Sulaiman membeberkan modus operandi yang dijalankan tersangka. Pada Selasa (29/9/2026) pagi, tersangka W.S. memposting foto tumpukan uang di grup Facebook “Jual Beli Motor Sumedang” dengan tulisan keterangan (caption) berbahasa Sunda: “Gaduh sakieu, teu kirang teu lewiih hoyong janten paranti ngarit” (Punya uang segini, tidak kurang tidak lebih ingin jadi kendaraan buat cari rumput).

Saat itu, sebuah akun Facebook bernama Iyad Supriyadi langsung menghubungi tersangka melalui pesan pribadi (inbox) untuk menawarkan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat (bodong) seharga Rp1.700.000.

“Setelah terjadi tawar-menawar, tersangka W.S. sepakat membeli motor bodong tersebut seharga Rp1.400.000. Kendaraan lantas diantarkan langsung oleh pemilik akun Facebook tersebut ke tempat kerja tersangka di wilayah Buahdua, Sumedang, pada Rabu (30/9/2026) sore,” jelas AKBP M Aldy Sulaiman.

Tersangka yang tahu betul bahwa motor tersebut tidak bersurat dan patut diduga hasil kejahatan justru berniat mencari keuntungan pribadi. Ia kembali mengunggah foto motor curian tersebut ke media sosial untuk dijual ulang dengan harga lebih tinggi, yakni Rp2.100.000, sebelum akhirnya terpantau dan ditangkap oleh tim reskrim.

BACA JUGA |  Pria di Pahandut Seberang Ditangkap, Polisi Amankan 20,22 Gram Shabu

Dari tangan tersangka W.S., petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam Nopol E 4368 XS beserta STNK dan BPKB asli milik korban, serta 1 unit handphone Samsung A10s warna hitam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi di media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka W.S. mendekam di sel tahanan Mako Polres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 591 KUHPidana tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

“Saat ini tersangka penadahan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka. Kami imbau keras kepada masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan bermotor murah tanpa kelengkapan surat yang sah di media sosial, karena menguasai barang hasil kejahatan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” pungkas AKBP M Aldy Sulaiman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *