Dua Pekan Buru Pengedar, Polres Majalengka Ringkus 7 Tersangka Narkoba dan Sita Ribuan Obat Keras

Majalengka, Zonakabar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, sebanyak 7 orang tersangka pengedar berhasil diringkus di tempat terpisah.

Pengungkapan kasus berskala besar tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Rabu (30/9/2026).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., perwakilan Forkopimda, Kemenag Kab. Majalengka H. Abu Mansyur, M.Pd.I., Ketua PD LDII H. Atje Kusnadi M., serta perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba selama periode 14 hingga 29 September 2026 di lima wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Maja, Talaga, Dawuan, Cingambul, dan Leuwimunding.

Dari hasil operasi intensif tersebut, polisi menerbitkan Laporan Polisi (LP) untuk 5 kasus tindak pidana, dengan rincian 4 kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar dan 1 kasus narkotika golongan I jenis sabu.

BACA JUGA |  Tim Gabungan Sat Brimob Polda Jabar Cari Korban Hilang Pasca Banjir Bandang di Megamendung - Kab. Bogor

“Selama kurun waktu dua pekan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 7 orang tersangka laki-laki yang semuanya bertindak sebagai pengedar,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Dari total 7 tersangka yang diamankan, 6 orang merupakan pengedar obat keras terbatas dan 1 orang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Berikut identitas para tersangka:

A.H.H. (37) warga Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, M.O.I.E. (20), pelajar/mahasiswa, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Bantarujeg, N.S. (44), pedagang, warga Desa Salado, Kecamatan Talaga, D.S. (42), wiraswasta, warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, C.D.P. (24), warga Desa Sepatnunggal, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, M (22), pelajar/mahasiswa, warga Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, dan A.A.K (22), pelajar/mahasiswa, warga Desa Mirat, Kecamatan Leuwimunding.

Dari tangan para tersangka, jajaran Polres Majalengka menyita barang bukti berupa 4.575 butir obat keras / bebas terbatas tanpa izin edar dan 3,8 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus operandi yang bervariasi untuk mengelak dari intaian petugas, mulai dari sistem tempel menggunakan peta (map) hingga transaksi tatap muka secara langsung (COD).

BACA JUGA |  Respon Cepat Personil Polsek Cikijing Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Kebun Bambu di Blok Padamukti Bungur Desa Sindangpanji.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar obat keras dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

“Polres Majalengka tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyelewengan obat terlarang maupun narkotika. Kami terus berkomitmen melindungi generasi muda Majalengka dari bahaya narkoba,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *