Majalengka // zonakabar.com – Musim hajatan tiba dan seperti biasa akses jalan pun terblokir, sementara pengguna jalan dipaksa melewati jalan tikus.
Bukan cuma sehari, dua bahkan tiga hari lamanya pengguna jalan terpaksa harus gigit jari karena tak bisa menikmati fasilitas umum jalan yang semestinya menjadi sarana penghubung transportasi masyarakat.
Selain itu, langkah antisipasi dari panitia hajatan kadangkala diniliai asal – asalan dan terkesan kurang memperdulikan faktor keselamatan pengguna jalan.
Salah satunya dengan memasang portal sementara menggunakan alat seadanya seperti, tangga bambu yang dipasang merintang, lebih parahnya lagi di lokasi jalan yang diportal untuk hajatan sama sekali tak terlihat rambu – rambu penunjuk arah jalan tanpa dilengkap lampu penerangan yang memadai. Alhasil tak ada kata safety dan hal itu rentan menjadi pemicu hal atau kejadian yang tak di inginkan keamanan bagi pengguna jalan.
Hal itu tentunya bukan hanya persoalan sepele, penutupan jalan yang seakan tak mempehatikan faktor keamanan pengguna jalan kerap menjadi sorotan di tengah masyarakat. Alasan klise dengan dalih telah menempuh perizinan penutupan jalan dengan membayar uang perizinan seakan jadi jurus utama yang digaungkan, seolah fasilitas umun menjadi sah jika uang telah berbicara.
Lantas, siapa yang diuntungkan dengan penutupan akses jalan di setiap musim hajatan.
Sementara itu, Penutupan akses jalan kabupaten untuk kepentingan pribadi (seperti hajatan) diperbolehkan secara hukum hanya jika mendapatkan izin resmi dari kepolisian dan wajib menyediakan jalan alternatif. Tanpa izin ini, penutupan jalan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.Aturan dan prosedur utama penutupan jalan.
1,Dasar Hukum dan Regulasi
- Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur klasifikasi jalan dan wewenang pengelolaannya. Jalan kabupaten dikelola oleh pemerintah daerah setempat.
- Peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu: Pasal 15 mengatur secara khusus bahwa penggunaan jalan umum untuk kegiatan di luar fungsi jalan (seperti pesta atau kenduri) wajib mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
- Peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu: Pasal 15 mengatur secara khusus bahwa penggunaan jalan umum untuk kegiatan di luar fungsi jalan (seperti pesta atau kenduri) wajib mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
2 Ketentuan dan Sanksi
- Penyediaan Jalan Alternatif: Wajib menyediakan jalan alternatif agar aktivitas warga di sekitarnya tidak lumpuh total.
- Sanksi Hukum: Penutupan jalan tanpa izin dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 93 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda hingga Rp 1,5 miliar.
3 Prosedur Permohonan Izin
- Waktu Pengajuan: Surat izin harus diajukan ke pihak kepolisian selambat-lambatnya 7 hari sebelum acara berlangsung.
- Instansi yang Dituju: Permohonan diajukan kepada Kapolres (tingkat Kabupaten/Kota).
- Persyaratan Dokumen: Umumnya memerlukan fotokopi KTP penanggung jawab, rincian acara, estimasi jumlah peserta, peta lokasi penutupan, dan surat rekomendasi/izin dari pemerintah desa (RT/RW/Lurah) dan instansi terkait (seperti Dinas Perhubungan).





