Majalengka, Zonakabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar area mess Tenaga Kerja Asing (TKA) dan kantor HRD PT Delta Mate Majalengka. Empat orang pelaku spesialis pembobol pabrik diringkus, di mana tiga di antaranya merupakan residivis.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Selasa (18/8/2026).
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, aksi pembobolan tersebut terjadi di kawasan pabrik PT Delta Mate Majalengka, Jalan Lanud Sukani No. 80, Blok Sukasari, Desa Jatisura, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Aksi kejahatan ini pertama kali diketahui pada Senin (1/6/2026) sekira pukul 05.30 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terbilang nekat dan terencana. Para pelaku memanjat pagar tembok pabrik lalu menggunting kawat berduri untuk masuk ke dalam area pabrik.
Setelah berhasil masuk, pelaku mencongkel jendela mess TKA dan menggasak barang berharga di kamar-kamar lantai bawah, seperti 1 unit laptop LG, 1 unit HP Samsung S23, dompet merek YSL, serta uang tunai valuta asing senilai 3.000 USD (setara Rp 51.000.000,-). Tak berhenti di situ, pelaku juga menyusup ke ruang office HRD melalui jendela gudang karton dan mengambil uang tunai Rp 5.000.000,- di meja accounting.
“Total kerugian materil yang dialami pihak PT Delta Mate Majalengka akibat aksi pembobolan ini ditaksir mencapai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” kata AKBP M Aldy Sulaiman.
Dari hasil penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan empat orang tersangka. Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti perlengkapan kejahatan berupa 1 buah besi pahat lancip 30 cm, 1 buah gunting beo 75 cm, 1 buah linggis 40 cm, 1 buah gunting kawat 35 cm, 2 buah obeng minus, 1 unit laptop LG, serta 4 unit handphone berbagai merek.
AKBP M Aldy Sulaiman menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, komplotan ini sebelumnya juga pernah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di CV Karyawirama Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dengan kerugian Rp 10.000.000,-.
“Saat ini seluruh pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka,” tegas Kapolres.






