Jual Data Pribadi Warga hingga Pejabat via Bot Telegram, Pemuda Asal Jakarta Ditangkap Polda Jabar

Polda Jabar // zonakabar.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial A.H. (22) asal Jakarta terkait kasus dugaan tindak pidana doxing dan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Tersangka ditangkap karena memperjualbelikan akses pencarian basis data (lookup database) yang memuat data pribadi spesifik dan umum milik warga negara Indonesia melalui aplikasi pesan Telegram.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA |  Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H , menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan tim siber pada Kamis (26/8/2026) siang terkait adanya penawaran akses data di channel Telegram bernama @PEGASUSDB.

“Tersangka menggunakan akun Telegram miliknya untuk membuat sebuah bot bernama LeakOsint BOT. Di dalamnya berisikan database yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, hingga nomor telepon atau HP,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026)

Kombes Hendra mengungkapkan, tersangka juga membocorkan informasi data diri pejabat atau tokoh publik. “Salah satu postingan yang diunggah oleh tersangka berjudul ‘[DATA LEAK] TEDDY INDRA WIJAYA – SEKAB INDONESIA’,” tegasnya mengutip temuan penyidik.

BACA JUGA |  Polisi Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan dan Uang Tunai

Dalam menjalankan aksinya, A.H. mengunggah promosi atau katalog sampel data yang bocor, kemudian mengarahkan pengguna Telegram lain ke bot @dbasescubs_bot miliknya.

“Pengguna yang ingin melakukan pencarian data pribadi, baik berdasarkan NIK maupun nama, diwajibkan melakukan pembayaran atau top-up saldo terlebih dahulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu,” tambah Kombes Hendra menjelaskan modus operandi tersangka.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, polisi melakukan pemeriksaan pelapor, menggelar perkara, menetapkan A.H. sebagai tersangka, dan langsung melakukan penangkapan di wilayah Bandung.

Bandung, 16 September 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *