Majalengka // zonakabar.com – Papan informasi kegiatan pembangunan Desa, yang sering disebut papan proyek, adalah papan yang harus dipasang di setiap lokasi kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa. Papan ini berfungsi sebagai media informasi bagi masyarakat tentang proyek pembangunan, termasuk jenis proyek, biaya, sumber dana, lokasi, waktu pelaksanaan, dan keterangan penting lainnya.
Pembangunan Desa diwajibkan untuk memiliki papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan proyek. Pemasangan papan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Desa serta memudahkan pengawasan oleh masyarakat.
Elaborasi:
- Dasar Hukum:
Pemasangan papan informasi kegiatan di proyek desa didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. - Tujuan Pemasangan Papan Informasi:
Transparansi: Papan informasi memungkinkan masyarakat untuk mengetahui detail proyek pembangunan Desa, termasuk nama proyek, anggaran, dan pihak-pihak yang terlibat.
Akuntabilitas: Pemasangan papan ini juga meningkatkan akuntabilitas pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran Desa.
Pengawasan: Masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek melalui papan informasi yang dipasang di lokasi proyek. - Isi Papan Informasi:
Papan informasi biasanya berisi informasi tentang:
Nama proyek.
Anggaran proyek.
Pihak-pihak yang terlibat (pelaksana, pengawas, dll).
Data teknis (jika proyek terkait dengan infrastruktur fisik).
Waktu pelaksanaan. - Kewajiban Pemasangan:
Pemasangan papan informasi merupakan kewajiban hukum, sehingga pemerintah Desa yang melanggar kewajiban ini dapat dikenai sanksi. - Manfaat Pemasangan Papan Informasi:
Mencegah terjadinya penyelewengan atau korupsi Dana Desa.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa.
Pemasangan papan informasi kegiatan pembangunan Desa wajib hukumnya sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kewajiban pemasangan papan nama proyek ini juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, di situ dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama proyek wajib dipasang sebagai saluran informasi kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat melakukan pemantauan atau pengawasan secara langsung terkait dalam hal pelaksanaan proyek Desa di setiap Desanya masing-masing.