Majalengka, Zonakabar.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, kembali berhasil menciduk pelaku berinisial KR (27) dan karena diduga terlibat peredaran obat keras terbatas atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB.

Pelaku KR diringkus di dua lokasi Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, diamankan Polisi karena kedapatan melakukan tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mempromosikan mengedarkan dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi.
“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa izin edar,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP SigitbPurnomo, Senin (26/5/2025).
Kasat Narkoba AKP Sigit menerangkan, dari tangan terduga pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, Sediaan farmasi obat jenis Tramadol sebanyak 69 (enam puluh sembilan) butir.
Sediaan farmasi obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 54 (lima puluh empat) butir, Dextromethorphan sebanyak 56 (lima puluh enam) butir, Hexymer sebanyak 30 (tiga puluh) butir, Double Y sebanyak 60 (enam puluh) butir, 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe V29 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu) rupiah, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan ” GARDIO ”.
“Kami akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan) untuk mewujudkan Kabupaten Majalengka yang sehat dan kondusif,” terangnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” tegas AKP Sigit.