MAJALENGKA, // Zonakabar.com
Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pendidikan terus berkomitmen dalam membenahi infrastruktur dan sarana pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.

Menanggapi perhatian masyarakat terhadap kondisi sejumlah bangunan sekolah yang memerlukan perbaikan, Kepala Dinas Pendidikan H. Muhamad Umar Ma’ruf menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka telah melakukan langkah-langkah strategis jauh sebelum kondisi fisik sekolah mencuat ke publik. Berdasarkan hasil pemetaan (mapping) menyeluruh, Pemkab telah mengajukan usulan revitalisasi berskala besar ke tingkat nasional.

” Hingga saat ini, tercatat sebanyak 323 sekolah di Kabupaten Majalengka telah diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendapatkan program revitalisasi ” jelas Kadisdik, Rabu (15/4/2026).

Rincian usulan tersebut meliputi 39 Satuan PAUD, 221 Sekolah Dasar (SD) dan 63 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Data ini menunjukkan bahwa kami tidak bekerja secara parsial. Bukan hanya SDN 2 Gandabesi, namun seluruh sekolah dengan kondisi serupa sudah kami mapping dan kami usulkan secara kolektif ke Kementerian agar mendapatkan penanganan yang layak,” ujarnya
Sembari menunggu persetujuan anggaran dari Pemerintah Pusat, Pemkab Majalengka juga mengambil langkah cepat melalui dana daerah. Tahun ini, sebanyak 22 sekolah telah dialokasikan untuk revitalisasi melalui APBD Kabupaten, yang terdiri dari17 bangunan SD dan 5 bangunan SMP.
Terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk perbaikan bangunan, H. Muhamad Umar Ma’ruf memberikan penjelasan mengenai batasan aturan yang berlaku. Berdasarkan regulasi nasional, pemanfaatan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana prasarana hanya diperbolehkan maksimal 20% dari total dana yang diterima sekolah.
“Masyarakat perlu memahami bahwa Dana BOS diprioritaskan untuk operasional belajar mengajar. Dengan plafon maksimal 20% untuk pemeliharaan ringan, tentu tidak cukup untuk renovasi berat. Itulah mengapa revitalisasi harus melalui jalur pengusulan anggaran yang memiliki tahapan regulasi ketat,” tambahnya.
Lebih lanjut Kadisdik menjelaskan bahwa merealisasikan pembangunan fisik memerlukan waktu karena harus melalui sinkronisasi data Dapodik, verifikasi lapangan, hingga penetapan anggaran di tingkat kementerian.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat sebagai kontrol sosial. Kami pastikan proses ini terus dikawal agar realisasi fisik segera terwujud demi kenyamanan anak-anak kita dalam menuntut ilmu. Semua dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tutup H. Muhamad Umar Ma’ruf.





