SPKT Polsek Cingambul Terima Laporan Kehilangan Dokumen Penting Milik Warga

Majalengka // Zonakabar.com – SPKT Polsek Cingambul Aiptu Suryata Bagdjanagara menerima laporan kehilangan dokumen penting milik salah seorang warga Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, pada Senin, 18 Mei 2026.

Dokumen yang dilaporkan hilang tersebut di antaranya buku tabungan, kartu ATM, serta buku nikah. Laporan diterima langsung oleh petugas SPKT sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam penanganan kehilangan dokumen maupun barang berharga lainnya.

BACA JUGA |  Polres Majalengka Laksanakan Tes Psikologi bagi Calon Pemegang Senpi Tahun 2024

Dalam proses penerimaan laporan, petugas memberikan pelayanan secara cepat, humanis, dan profesional dengan melakukan pendataan identitas pelapor serta rincian dokumen yang hilang guna kepentingan administrasi dan proses lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga memberikan arahan kepada pelapor terkait langkah-langkah pengurusan dokumen pengganti kepada instansi terkait agar dokumen yang hilang dapat segera diproses kembali.

BACA JUGA |  Danramil 1716/Dawuan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Program Pemerintah Tahun 2025 Di Kecamatan Dawuan

Kegiatan pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan responsif kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Cingambul.

Pos terkait