SPKT Polres Majalengka Menerima Laporan Kehilangan KTP milik Warga

Majalengka, // Zonakabar.com — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada hari Selasa, 28 April 2026.

Laporan tersebut diterima oleh anggota SPKT Polres Majalengka, Bripda Alfin Nugraha, dari seorang pelapor atas nama Asep Wahyudin. Adapun alamat pelapor tercatat di Dusun Cipakucajaya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA |  Bentuk Sinergitas, Kolaborasi Ulama dan Umaro dalam Menjaga Harkamtibmas, Kapolda Jabar Kunjungi Kantor PW PERSIS Jabar.

Dalam keterangannya, pelapor menyampaikan bahwa KTP miliknya telah hilang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Majalengka guna mendapatkan surat keterangan kehilangan sebagai persyaratan pengurusan dokumen pengganti.

BACA JUGA |  Seminggu Menjabat Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian Pertama Kali Pimpin Apel Pagi

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan memberikan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengalami kehilangan dokumen penting guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pos terkait