Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kereng Bangkirai

Palangkaraya // Zonakabar.com – Satresnarkoba Polresta Palangkaraya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/1/2026). Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan peredaran narkoba di Kota Palangkaraya.

Kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh petugas. Sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pria berinisial Y (22) diamankan di Jalan Mangku Raya saat berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,59 gram yang disimpan di dalam dompet warna hitam di saku celana belakang terlapor. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Polri dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Polresta Palangka Raya berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba dan tidak memberi ruang bagi narkotika yang dapat merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Kapolresta.

Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.( Niko Alda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *