Majalengka, Zonakabar.com – Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 52/PA.03 DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang berintegritas melalui implementasi nilai-nilai Panca Waluya sebagai bagian dari program “Jawa Barat Istimewa”. Sabtu malam (07/06/2025).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Muspika Kecamatan Kadipaten, di antaranya Kapolsek Kadipaten AKP Budi Wardana, S.Pd, Danramil 1717/Kadipaten Kapten Inf. Mastam, Sekcam Kadipaten Ade Ruyat Fitriana, S.Sos, Panit I Reskrim Polsek Kadipaten IPTU Brigmono Rudiantoro, S.H., serta personel dari Polsek Kadipaten, Koramil 1717/Kadipaten, dan Satpol PP Kecamatan Kadipaten. Kehadiran para unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban generasi muda.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kadipaten AKP Budi Wardana, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian aparat terhadap masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. “Kami mendukung penuh penerapan jam malam sebagai langkah preventif dalam mencegah keterlibatan peserta didik dalam aktivitas negatif di malam hari,” ujarnya dalam sambutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran serta dalam pengawasan terhadap anak-anak di luar jam belajar. Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi perkembangan peserta didik di wilayah Kadipaten.