Majalengka, Zonakabar.com – Dalam rangka menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari potensi kenakalan remaja, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar Bripka Achmad Supriyono dan Briptu Asep Indra meningkatkan patroli dengan menyasar para pelajar di Rental PS Desa Cibodas, Jum’at (20/06/2025).
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan sejumlah aturan baru bagi pelajar di Jawa Barat yang akan dijalankan mulai Juni 2025, salah satunya penerapan jam malam bagi pelajar. Kebijakan itu ia dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/Disdik yang melarang aktivitas pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kegiatan patroli ini rutin dilakukan oleh personil khususnya di kawasan yang kerap menjadi tempat berkumpul para remaja.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. mengingatkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah, agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah.