Majalengka // Zonakabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka serius dalam penanganan galian ilegal , hal ini dibuktikan pada Jum’at, 12 Desember 2025 dengan responsif Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka bersama Dinas Lingkungan Hidup, PUTR, Dinas Perhubungan, serta Sub Denpom melakukan upaya penutupan kegiatan galian ilegal di wilayah Desa Jatimulya, Blok Bodas, Kecamatan Kasokandel, setelah di peringkatkan beberapa kali bahkan pernah di peringatkan langsung oleh Bupati Majalengka.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga kelestarian lingkungan.

Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas penambangan tanah yang dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan terhadap masyarakat sekitar, bahkan beberapa kali petugas pernah mendatangi dan mengingatkan untuk menghentikan aktif tersebut. Pemerintah Daerah menilai keberadaan galian ilegal tidak hanya merusak tata ruang wilayah, tetapi juga dapat menimbulkan dampak keselamatan dan menurunkan kualitas lingkungan.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono menegaskan bahwa pihaknya mengajak seluruh OPD-OPD terkait, seperti DLH, PUTR, Dishub terus melakukan langkah pengawasan sesuai dengan prosedur ketentuan kewenangan masing-masing.
“Penindakan hari ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Ke depan, pengawasan dan penertiban terus akan dilakukan sesuai kewenangan kami dari aspek tibumtranmas, kamipun selalu melaporkan semua langkah tindakan kepada Bapak Bupati,” ujarnya, .
Langkah penertiban ini disambut positif oleh masyarakat setempat. Seorang warga, Wildan menyampaikan bahwa kegiatan galian ilegal telah menimbulkan keresahan.
“Galian itu menyebabkan debu dan merusak jalan. Kami sangat mendukung penutupan ini karena membawa dampak baik bagi lingkungan dan keamanan kami,” tuturnya.
Wildan berharap pemerintah terus melakukan pengawasan agar tidak muncul aktivitas serupa.
“Setelah ditutup, kami berharap ada pemantauan berkelanjutan supaya kegiatan ilegal tidak kembali beroperasi,” ujarnya.
Dengan penutupan ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan setiap aktivitas pertambangan di wilayah Majalengka berjalan sesuai aturan yang berlaku.





