Majalengka, Zonakabar.com – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Ka SPKT Polsek Leuwimunding Polres Majalengka, AIPTU Nuryadi, melaksanakan pelayanan publik dengan menerima laporan kehilangan dan menerbitkan surat keterangan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anto, pada Senin (6/7/2026).
Pelayanan tersebut dilakukan secara cepat, mudah, dan humanis sesuai dengan standar operasional pelayanan kepolisian. AIPTU Nuryadi memberikan arahan mengenai prosedur pembuatan surat kehilangan serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan tertib sehingga masyarakat dapat segera menggunakan surat tersebut untuk pengurusan dokumen pengganti.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau agar selalu menjaga dokumen penting dengan baik serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan dokumen maupun barang berharga lainnya.
Kapolsek Leuwimunding menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu prioritas utama Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan pelayanan yang cepat dan humanis, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terus meningkat.
Melalui pelayanan yang optimal, Polsek Leuwimunding berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang mudah diakses, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





