Palangkaraya, Kalteng.Zonakabar.com,maling teriak maling,demikian yang di duga keras di lakukan oknum kades K dan G pada lahan klien kami,tegas Haruman Rabu,18 September 2024 usai cek lokasi tanah dengan reskim Polsek Kapuas Tengah di aliran Sei Kapuas desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Kronologis asal usul tanah klien kami inisial Hp yang di beli melalui In dan Id pada tanggal 29 Maret 2011 bukti kwitansi yang sebelumnya bukti surat jual beli sebidang tanah dengan ukuran Panjang 360 meter dan lebar 190 meter dengan berbatasan sebelah Utara dengan Karya,sebelah Timur berbatasan dengan sei Kapuas,sebelah selatan berbatasan dengan sei batu bocah dan sebelah barat berb atasan dengan Karya.,jelas klien kami inisial H pada tanggal 28 Maret 2011.

Surat jual beli tersebut semasa kades terdahulu Renot dan sekdes Karya. Sebelum pembelian tanah tersebut dilakukan pengukuran oleh sekdes dan di tandatangani Karya saksi batasan tanah itu jelas H.
Seiring waktu pada beberapa bulan lalu kurang.lebih bulan Juni 2024 beberspa warga desa Tumbang Tukun datang ke klien kami selaku pemilik tanah di aliran Sei Kapuas milik klien kami HP,jelas Adv.Haruman Supono, SE,SH,MH ,AAIJ.
Klien kami menutur kan,bahwa sejak awal bulan Agustus 2024 pelaku oknum G dan K datangi kamu bersama sekdes J melakukan intimidatif memasak melihat surat jual beli tanah kami pada tahun 2011 yang di juel pa Id dan anaknya In. Karena tidak kami perlihatkan surat kami secara arogan memasak kirim foto surat jual beli pada G melaui WA dan dasar surat itulah klien kami HP dilaporkan G dan K dengan terlapor HP klien kami,ID dan IN, jelas bang Haruman yang dikenal advokat tegas dan pemberani dalam membela kliennya demi tegaknya kebenaran.
Foto copi yang dari WA itulah yang di manfaatkan anak kades inisial K yaitu G melaporkan klien kami tanggwl 15 Agustus 2024. Hingga meminta bantuan hukum pada Filma hukum Lawfirm Scorpions tanggal 31 Agustus 2024 dan tanggal 1 September 2024 klien kami menghadiri undangan klarifikasi ke Polsek KapuasTengah di Pujon,jelas Haruman.
Lalu pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 di lakukan kroscek.lokasi tanah yang bersengketa,di TKP saat PH pembeli HP tanyakan kepada G anak dari Kades Tb Tukun K yang masih cuti bersyarat karena habis menjalani hukuman 1 tahun atas kasus penggelapan dana koperasi Tukun Jaya Sejahtera uang SHK warga desa Tb Tukun.
Pada perbincangan pihak G mengakui mengkliem tanah.klien kami tanpa dasar memiliki surat hanya pengakuan atau ayungku,berarti pelaporan para oknkm ini kabur,justru kami akan lapor balik dan upaya hukum lainnya,demi tegaknya hukum yang adil bagi klien kami,tegas bang Haruman.
Inti dari kroscek di lapangan justru pihak K dan G dan turut serta sekdes J melakukan intimidatif dan arogab pada klien kami.Pihak Pelapor K dan G justru Yang melakukannya penyerobotan,pengrusakandi.lokasi,dan pengancamwn pada klien kami tegas bang Haruman.Kita liat nanti hasil dari kroscek ini 100 persen perkara keperdataan bukan pidana,andaikan perkara ini di paksakan pidana dapat di pastikan secara formil dan materil penyidik melampaui SOP kami akan melakukan upaya hukum lain dan pelanggaran etik manajemen penyidikan kami akan laporkan ke Polda dan Mabes Polri,tegas Bang Haruman. (Niko,tim)