Lawfirm Scorpions desak Kapolda Kalteng, Segera Lakukan Otopsi terhadap Alm.Ahat.

Palangkaraya,Zonakabar.com, Kalteng.Respu effectblika Indonesia.blog.spot. Tragedi meninggalnya alm.Ahat sejak ditemukan keluarganya atau anak-anak nya pada tanggal 2 Agustus 2024 dialiran sungai Ruei desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah menemui babak baru ,akan di ambil alih Polres Katingan dan di beck up Polda Kalteng.

Pada sebelumnya kuasa hukum keluarga dari filma hukum Lawfirm Scorpions mendesak telah menyurati Kepolri dan Kapolda Kalteng untuk segera di bentuk tim melakukan otopsi secara terbuka agar terungkap misteri meninggalnya alm.Ahat ,jelas bang Haruman pada awak media Kamis,3 Oktober 2024.

Lambatnya penanganan oleh Polsek Sanaman Mantikei menjadi catatan tersendiri bagi irwasda dan irwasum terkait dugaan penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat,tegas Haruman.

Dasar hukum Perkapolri no 2 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Negara Republik Indonesia dan Perkapolri no 8 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, jelas Haruman.

Ketidak profesionalan anggota Polsek Sanaman Mantikei menjadikan keluarga korban melalui Penasehat Hukum Lawfirm Scorpions terhadap penyidik aparat penegak hukum dapat mengungkap penyebab meninggalnya alm.Ahat secara tragis.

Kami pihak keluarga berharap agar masyarakat Kalteng secara khusus dan rakyat Indonesia,bahwa kami yskin keadilan masih ada di negeri ini,kami tidak Rela orang tua kami meninggal secara tragis para pelakunya belum di tangkap,tegas Ahmad Marjono dan Silo bin alm. Ahat .

Kami juga berharap rekan2 media secara terus menerus mengawal misteri pembunuhan alm.Ahat ini dapat segera terungkap,jelas bang Haruman menutup pembicaraan pada awak media. Intinya apapun motif misteri pembunuhan ini dan siapapun yang terlibat harus di tegakkan hukum yang tegas dan adil bahwa hukum masih sebagai panglima di negeri ini. (Red,tim)

Pos terkait