Majalengka // zonakabar.com – Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan Pemerintah Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat pada hari ini selasa (5/5/2026) mengundang sorotan dari warga.
Pasalnya kegiatan labelisasi pada rumah KPM penerima Bantuan Sosial tak terlihat anggota Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat. Bahkan di salah salah satu Blok, penempelan stiker hanya dilakukan oleh seorang Aparatur Desa saja tanpa ada pihak lain yang mendampingi, hingga hal itu menimbulkan tanya di tengah masyarakat.
Warga menilai jika Labelisasi merupakan salah satu bentuk transparansi pemerintah agar bantuan sosial yang digelontorkan Pemerintah tepat sasaran.
Salah satu warga Balida pun turut menyoroti soal indikasi dugaan penempelan stiker bansos yang dinilai masih ada yang ditempel ditempat yang kurang tepat alias tersembunyi ” Tong dinu nyamuni nempelkeun nateh , Jangan di tempat tersembunyi menempelnya dong “, ujarnya.
Sementara itu Kasi Kesejahteraan Masyarakat (Kasi Kesra) Desa Balida, Rochmat saat dikonfirmasi zonakabar.com hari ini menyebut jika terdapat 356 rumah KPM yang terkena Labelisasi stiker Bansos dan semuanya di labelisasi stiker bansos alias tidak ada KPM yang mengundurkan diri, seperti keterangannya pada zonakabar.com
” Semuanya ada 356 KPM dan semuanya ditempel stiker, tidak ada yang mengundurkan diri “, terangnya.
Terpisah Camat Dawuan. Endang Hermawan, S.STP., M.Si. saat dikonfirmasi zonakabar.com melalui pesan singkat mengatakan, jika pihaknya turut mendampingi kegiatan Labelisasi stiker bansos KPM di Desa Balida siang tadi. Camat Dawuan pun menambahkan jika pihaknya sudah meminta pendampingan dari Polsek serta Koramil untuk kegiatan tersebut, namun karena keterbatasan waktu, akhirnya kegiatan Labelisasi diteruskan oleh Pemdes Balida beserta jajaran RT RW setempat.
” Ada pak, kita juga minta pendampingan dari Polsek dan Danramil. Cuma keterbatasan waktu, untuk sisanya minta dilanjutkan oleh desa melalui RT, RW atau kadusnya. Yang menginformasikan dari kecamatan ke forkopimcam pak, sudah bersurar, Kalaupun tidak bisa hadir mungkin Babinsa dan Bhabinkamtibmas nya sedag ada giat lain “, bebernya.
Kebijakan labelisasi atau pemasangan stiker pada rumah penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Majalengka diatur melalui Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka Nomor 400.10.4.4/1/2026 tentang Imbauan Labelisasi Penerima Bantuan Sosial.





