Majalengka // zonakabar.com – Program G to G (Government to Government) Korea merupakan salah satu program resmi BP2MI untuk penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan di sektor industri tertentu, hal itu diatur langsung antara pemerintah RI & Korsel untuk memastikan legalitas dan keamanan kerja.
Dalam pelaksanaannya program G to G melibatkan seleksi ketat (termasuk tes EPS-TOPIK), pelatihan bahasa Korea, dan proses pendaftaran resmi melalui platform SISKOP2MI milik BP2MI. Tujuannya tak lain yakni guna mengirim PMI ke Korea Selatan secara aman, terstruktur, dan sesuai standar, durasi kerjanya sendiri bisa diperpanjang hingga 4 tahun 10 bulan.
Syarat umum bagi calon peserta program G to G yakni merupakan warga Negara Indonesia (WNI). Dengan batas usia antara 18-39 tahun (saat mendaftar). Pendidikan minimal SMP, namun diutamakan SMK/SMA. Syarat lainnya tidak memiliki catatan kriminal yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian.
Yang tak pentingnya syarat utama lainnya yakni Penguasaan Bahasa Korea (EPS-TOPIK).
Program G to G ini merupakan program kerja sama resmi antara pemerintah Indonesia (melalui BP2MI) dengan pemerintah Korea Selatan.





