Gencatan Senjata di Gaza, Hanya Solusi Sementara ?


Oleh: Indah Rahma (Praktisi Kesehatan)

Majalengka // zonakabar.com – Pada 15 Januari 2025, gencatan senjata antara Israel dan kelompok Hamas resmi diumumkan setelah beberapa minggu terjadi intensitas pertempuran yang tinggi di Gaza dan wilayah sekitar. Gencatan senjata ini tercapai melalui mediasi internasional, dengan harapan untuk meredakan eskalasi kekerasan yang telah mengakibatkan ribuan korban jiwa dari kedua belah pihak. Proses negosiasi melibatkan beberapa negara besar dan organisasi internasional yang berusaha membawa kedamaian di kawasan tersebut (bbc.com, 16/01/25).

Bacaan Lainnya

Gencatan senjata ini memberikan harapan bagi stabilitas sementara di wilayah yang telah lama dilanda konflik. Namun, banyak pihak yang meragukan keberlanjutan perdamaian ini jika akar permasalahan tidak diselesaikan. Permasalahan utama yang mendasari konflik ini adalah ketegangan terkait wilayah, hak-hak rakyat Palestina, dan kebijakan pemukiman Israel yang terus berkembang di wilayah Palestina. Selama ini, gencatan senjata sering kali hanya menjadi solusi sementara tanpa adanya upaya konkret untuk menyelesaikan masalah yang lebih mendalam.

Dalam perspektif Islam Kaffah, perdamaian yang sejati hanya dapat tercapai melalui penerapan prinsip-prinsip syariat Islam yang menyeluruh. Islam mengajarkan pentingnya keadilan, saling menghormati, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia. Dalam konteks konflik Israel-Palestina, solusi Islam Kaffah menuntut pendekatan yang tidak hanya berfokus pada gencatan senjata semata, tetapi pada pembentukan sebuah sistem politik yang adil, yang menghargai hak-hak semua pihak. Ini mencakup pengembalian hak atas tanah yang dirampas, pengakuan terhadap hak hidup bangsa Palestina, serta penyelesaian masalah pengungsi Palestina sesuai dengan prinsip-prinsip syariat yang menekankan perdamaian abadi dan kesejahteraan bersama.

Solusi tersebut memerlukan sebuah institusi yang akan mengembalikan tanah Palestina kepada pemiliknya dan menegakkan hukum yang adil bagi semua, sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan pendekatan Islam Kaffah, perdamaian yang sejati dan abadi akan tercapai, bukan hanya dalam bentuk gencatan senjata sementara, tetapi melalui penyelesaian menyeluruh yang membawa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.

Solusi Islam untuk Kasus Palestina dan Israel

Institusi yang dimaksud adalah Khilafah Islam. Dalam perspektifnya penyelesaian konflik Palestina dan Israel tidak hanya akan melibatkan gencatan senjata atau perjanjian damai temporer, tetapi akan mencakup pendekatan yang lebih komprehensif yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam yang adil dan menyeluruh. Khilafah Islam, sebagai sistem pemerintahan yang berdasarkan pada hukum Allah, memiliki visi untuk menciptakan kedamaian sejati dengan menegakkan keadilan, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap umat Islam dan non-Muslim secara adil. Langkah-langkah yang akan diambil diantaranya,

  1. Pemulihan Hak-hak Palestina
    Salah satu langkah utama dalam penyelesaian konflik ini adalah pengembalian hak-hak rakyat Palestina atas tanah mereka yang telah dirampas oleh penjajahan Israel. Khilafah Islam menekankan bahwa hak atas tanah dan kehormatan umat Islam tidak boleh dikorbankan. Di bawah sistem Khilafah, tanah yang telah dijajah akan dikembalikan kepada pemilik yang sah, yaitu rakyat Palestina, sesuai dengan prinsip keadilan Islam. Hal ini sejalan dengan ajaran Al-Qur’an yang menekankan pentingnya menjaga tanah dan hak-hak umat Islam.
  2. Penegakan Keadilan dan Hukum Islam
    Dalam Khilafah, semua pihak akan dihadapkan pada prinsip-prinsip keadilan yang diturunkan dari Al-Qur’an dan Sunnah. Israel dan kelompok-kelompok lain yang terlibat dalam penjajahan akan dihadapi dengan mekanisme hukum yang jelas dan transparan. Ketika sebuah bangsa atau kelompok bertindak zalim, maka harus ada tindakan untuk mengembalikan keadilan. Dalam konteks ini, Khilafah akan menggunakan kekuatan politik dan militer untuk melindungi umat Islam, mengakhiri penjajahan, dan memastikan bahwa hak-hak rakyat Palestina dihormati.
  3. Penyatuan Umat Islam
    Khilafah Islam berfungsi untuk menyatukan umat Islam di bawah satu kepemimpinan global. Dalam kasus Palestina, negara-negara Muslim harus bekerja sama untuk memberikan dukungan yang maksimal bagi perjuangan Palestina. Jika umat Islam bersatu dan berada di bawah satu pemerintahan Khilafah, mereka akan lebih kuat dalam melawan ketidakadilan yang dialami oleh Palestina. Khilafah akan mengkoordinasikan upaya diplomatik, ekonomi, dan militer untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
  4. Perlindungan Terhadap Minoritas Non-Muslim
    Salah satu prinsip utama dalam Khilafah adalah perlindungan terhadap kehidupan dan kehormatan orang-orang non-Muslim yang tinggal di bawah pemerintahan Islam. Dalam konteks Israel, jika negara tersebut mau hidup berdampingan dalam kedamaian dengan negara-negara Islam, sistem Khilafah akan menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara yang adil. Namun, penjajahan dan ekspansi wilayah dengan cara yang menindas tetap tidak dapat dibenarkan.
  5. Diplomasi Islam yang Mengedepankan Keamanan Global
    Sistem Khilafah akan mengedepankan diplomasi yang bijaksana dalam menyelesaikan konflik internasional, termasuk konflik Israel-Palestina. Prinsip perdamaian Islam, yang didasarkan pada keadilan dan menghindari peperangan kecuali dalam keadaan yang terpaksa, akan menjadi dasar bagi upaya diplomatik untuk menciptakan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Khilafah Islam tidak akan mengorbankan hak-hak umat Islam atau rakyat Palestina hanya untuk menjaga hubungan internasional atau kepentingan politik sesaat.

Solusi Khilafah Islam terhadap kasus Palestina dan Israel adalah dengan menegakkan hukum Islam yang adil dan menyeluruh, mengembalikan hak-hak rakyat Palestina, serta menyatukan umat Islam dalam satu kesatuan politik. Sistem pemerintahan ini tidak hanya akan memberikan solusi bagi Palestina, tetapi juga bagi perdamaian global yang berlandaskan keadilan dan kesejahteraan bersama. Khilafah Islam, dengan prinsip-prinsip syariat yang mencakup segala aspek kehidupan, menawarkan solusi yang lebih abadi dan menyeluruh daripada pendekatan sementara yang hanya mengutamakan gencatan senjata.

Wallahu’alam

Pos terkait