Majalengka // zonakabar.com – Berikut ini besaran Dana Desa Cikeusal, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka Jawa Barat Tahun 2025.
Berdasarkan data yang ada, Desa Cikeusal menerima kucuran Dana Desa tahun 2025 dari Pemerintah pusat yakni sebesar Rp.797.987.000 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Berikut rincian detail data penyaluran Dana Desa Cikeusal Tahun Anggaran 2025 :
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** .Rp 25.040.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa. Rp 20.000.000
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM. Rp 7.090.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll). Rp 40.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu). Rp 7.020.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu). Rp 1.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu). Rp 9.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll). Rp 30.000.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani. Rp 124.300.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain). Rp 8.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 63.589.000
- Keadaan Darurat. Rp 67.505.000
- Keadaan Mendesak.Rp 36.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** . Rp 359.253.000
Data ini dirilis berdasarkan data dari laman Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.
*Bila ada perbedaan antara data di JAGA dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.





