MAJALENGKA // Zonakabar.com
Banyaknya keluhan masyarakat terkait perubahan data pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Majalengka. Perubahan status desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga di lapangan bahkan sempat menuai protes dan mempertanyakan keakuratan data penerima bantuan sosial (bansos).

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Sosial terus berupaya memastikan proses pemutakhiran dan pengusulan data masyarakat dilakukan secara objektif, akurat, serta sesuai kondisi riil di lapangan.
Upaya tersebut dinilai penting karena validitas data menjadi salah satu kunci dalam memastikan berbagai program perlindungan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Apip Supriyanto, mengatakan proses pemutakhiran data bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah.
“Tugas ini bukan sekadar rutinitas, melainkan ladang ibadah sosial. Karena itu harus dijalankan dengan benar dan jujur. Profesional, semangat gotong royong, dan hati yang ikhlas adalah senjata dalam memutus rantai kemiskinan,” ungkap Apip, Senin (24/8/2026).
Pemda dan Pendamping Tidak Menentukan Desil.
Apip menjelaskan, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sesuai arahan Menteri Sosial, pemerintah daerah maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memiliki kewenangan untuk menentukan peringkat desil masyarakat.
“Tugas kita hanya mengirim data-data sesuai yang ada di lapangan. Data tersebut kemudian diolah oleh BPS dan pada akhirnya keluar peringkat desil dari Pusdatin yang selanjutnya digunakan oleh Kemensos sebagai acuan penyaluran bansos,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan data masyarakat yang dikirimkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Namun, kewenangan dalam pengolahan dan penetapan peringkat kesejahteraan dilakukan melalui mekanisme nasional.
“Masih ada yang salah paham, mengira yang menentukan itu bupati atau wali kota. Tidak. Yang menentukan itu adalah BPS,” tegas Apip.
Desil Menggambarkan Tingkat Kesejahteraan.
Apip menerangkan, desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan.
Desil 1 menggambarkan kelompok 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sementara desil 10 merupakan kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Dengan sistem tersebut, posisi desil seseorang dapat menjadi salah satu acuan dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial dan kebijakan pemerintah.
Menurut Apip, proses penetapan tersebut dilakukan oleh BPS sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Mengapa Desil Bisa Berubah?
Perubahan status desil, termasuk ketika seseorang tiba-tiba berada pada desil yang lebih tinggi meskipun merasa kondisi ekonominya tidak banyak berubah, menurut Apip berkaitan dengan proses pemutakhiran data nasional.
Sistem pendataan saat ini menggunakan integrasi berbagai variabel dan pemadanan data. Data kependudukan dapat dipadankan dengan sejumlah indikator sosial ekonomi, termasuk informasi terkait daya listrik PLN, kepemilikan kendaraan hingga data perbankan/OJK.
Karena itu, perubahan peringkat desil tidak semata-mata ditentukan berdasarkan pengakuan kondisi ekonomi seseorang, tetapi melalui pengolahan berbagai variabel dalam sistem pendataan nasional.
Masyarakat Bisa Mengajukan Sanggahan.
Meski demikian, Apip mengakui kemungkinan adanya data yang belum menggambarkan kondisi masyarakat secara tepat. Karena itu, masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini dapat menempuh mekanisme pemutakhiran atau pengajuan sanggahan.
“Jika data atau status desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau melalui operator SIKS-NG di kelurahan/desa setempat,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak langsung menyalahkan pemerintah daerah maupun pendamping PKH ketika terjadi perubahan status desil.
Sebaliknya, masyarakat diharapkan menggunakan mekanisme yang telah disediakan pemerintah untuk menyampaikan kondisi terbaru agar dapat dilakukan pemutakhiran data sesuai prosedur.
Sejumlah warga Majalengka juga berharap proses pemutakhiran data kesejahteraan dilakukan secara transparan dan benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat di lapangan.
Dadan (45), warga Sukahaji, mengatakan perubahan status desil memang membuat sebagian masyarakat bingung, terutama ketika kondisi ekonomi keluarga dirasakan tidak banyak berubah.
“Yang kami harapkan datanya benar-benar sesuai kondisi warga. Kalau memang ada perubahan, masyarakat juga perlu diberi penjelasan supaya tidak salah paham,” ujarnya.
Sementara itu, Yati (30), warga Majalengka, berharap pemerintah desa dan kelurahan ikut aktif membantu masyarakat memahami mekanisme pemutakhiran data.
“Jangan sampai warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak terdata karena persoalan administrasi. Kami berharap pemerintah desa bisa membantu warga dalam proses pengajuan dan pemutakhiran data,” ungkapnya.
Dinas Sosial Kabupaten Majalengka menilai persoalan data kesejahteraan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi antara masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, pendamping sosial, pemerintah daerah, BPS dan pemerintah pusat.
Dengan data yang semakin akurat dan mutakhir, diharapkan penyaluran bansos dapat semakin tepat sasaran sekaligus menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam memutus mata rantai kemiskinan.






