Majalengka // zonakabar.com – Pekerja buruh pabrik salah satu pabrik garmen PT. Leetex Garment Indonesia (LGI) yang berada di Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat itu keluhkan soal TO atau biasa disebut tunggu order, yang kerapkali diterapkan pihak pabrik pada para pekerjanya. Selain itu, pekerja di pabrik tersebut keluhkan persoalan status pekerja yang dinilai merugikan, pasalnya banyak pekerja yang telah lama masa kerjanya, akan tetapi status nya masih tetap saja sebagai pekerja kontrak, bukan karyawan tetap (Kartap).
TO sendiri disinyalir adalah merupakan salah satu kebijakan yang diambil pihak pabrik saat sedang terjadi penurunan pesanan.
Dari penuturan pekerja di pabrik tersebut, diduga perusahaan pabrik PT.LGI kerapkali mengambil kebijakan TO pada para pekerjanya. Hal itu pun menurutnya sudah berlangsung lama. Namun di sisi lain para pekerja PT. Leetex garment merasa aneh sebab adakalanya saat mereka di TO atau dirumahkan, tidak berselang lama tiba – tiba ada pekerja baru yang masuk kerja, beber salah satu pekerja yang minta tak disebutkan namanya, baru – baru ini pada zonakabar.com.
” Saya sendiri merasa aneh, kan katanya sedang tunggu order makanya kami di TO, tapi kok besoknya ada pekerja baru masuk pabrik “, tuturnya dengan nada heran.
Sementara itu, jika merujuk pada peraturan pemerintah. Pekerja yang dirumahkan karena perusahaan menunggu pesanan tetap memiliki hak atas upah dan hubungan kerja. Pengusaha tetap wajib membayar upah pokok dan tunjangan tetap, kecuali ada kesepakatan lain antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai kesepakatan, pekerja berhak mengajukan PHK dan meminta pesangon sesuai peraturan.
Salah satu hak pekerja sendiri saat dirumahkan yakni :
- Status hubungan kerja tetap ada, sehingga pengusaha wajib membayar upah, paling tidak upah pokok dan tunjangan tetap.
- Besaran upah yang dibayarkan (apakah penuh atau tidak) harus disepakati antara pengusaha dengan serikat pekerja atau pekerja.
- Pekerja yang dirumahkan masih terikat hubungan kerja dan bukan berarti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.
Dasar hukum sendiri mengacu pada :
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja
Pekerja pabrik PT. Leetex Garment berharap, agar perusahaan lebih terbuka dan bijak saat mengambil keputusan TO, dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi serta mendiskusikan terkait kebijakan itu dengan bagi para pekerja dengan serikat buruh yang ada di pabrik.
” Ya sosialisasikan dulu lah kalau ada TO, terus koordinasi dengan serikat buruh disini sebagai wakil kami para pekerja “, tegasnya.
catatan : Untuk keberimbangan informasi pemberitaan ini, awak media zonakabar.com akan berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.
gambar : google






jni76n