Majalengka // zonakabar.com – Sampai saat ini fenomena warga menutup sebagian maupun seluruh badan jalan untuk melangsungkan pesta pernikahan dan kepentingan pribadi lainnya masih sering dijumpai. Lantas, apakah boleh menutup jalan untuk hajatan?
Adapun penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan. Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam UU LLAJ dan Perkapolri 10/2012.
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan tersebut dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Lalu, terhadap penggunaan jalan pribadi yang mengakibatkan penutupan jalan tersebut diharuskan adanya izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Berikut Tata cara memperoleh izin penutupan jalan atau izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi adalah dengan cara penyelenggara kegiatan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi. Sedangkan
Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota. Sementara itu Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.
Permohonan izin penutupan jalan tersebut diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan, waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan dan
surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota atau
kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan Desa atau lingkungan.
Meskipun penutupan jalan umum Kabupaten maupun Desa untuk kepentingan pribadi hajatan diperbolehkan secara aturan, namun hendaknya panitia hajatan pernikahan maupun lainnya mengutamakan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Seperti salah satu contohnya seperti yang terpantau zonakabar.com minggu (20/10/2024) dalam acara hajatan pernikahan di salah satu tempat di Kabupaten Majalengka ini terlihat fasilitas pendukung rambu lalu lintas sementara yang dibuat panitia seolah asal-asalan. Tampak tangga bambu maupun batang bambu melintang di ruas badan jalan Kabupaten Majalengka, ditambah tak semua lokasi rambu lalulintas sementar yang ditunggui petugas Kepolisian maupun Linmas setempat, sehingga dengan kondisi seperti itu dimungkinkan mengganggu kelancaran dan ketertiban umum serta dapat mengancam keselamatan pengguna jalan, bukan tidak mungkin jika kondisi tersebut dibiarkan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas dalam pelaksanaan penutupan jalan untuk kepentingan hajatan.
Maka sudah seharusnya saat ini Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa setempat untuk segera membenahi sistem serta alat pendukung rambu lalu lintas sementara jika ada kegiatan penutupan jalan untuk hajatan. Ditambah rumor yang beredar luas di masyarakat, adanya pungutan uang administrasi yang cukup besar untuk dapat menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi. (bersambung)
penulis : pimred media online zonakabar.com