Apes Pria Asal Desa Kulur Majalengka Maksa Jual Obat Golongan G, Berakhir di Penjara.

Majalengka // zonakabar.com – Nasib apes dialami RP (16) seorang pria asal Desa kulur, Kabupaten Majalengka, pasalnya nekat jual obat psikotropika, dia harus rela dibekuk dan berurusa dengan Polisi.

RP (16) ditangkap anggota kepolisian Polres Majalengka atas kasus tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis golongan G. Dalam penangkapan yang berlangsung di jalan Raya Maja – Talaga Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, polisi menyita Puluhan Pil dan barang bukti lainnya dari tangan Pelaku.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapatkan informasi dari warga adanya peredaran obat terlarang,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Jumat (11/4/2025).

Petugas kepolisian pun langsung melakukan observasi dan saat patroli tim Unit Narkoba Polres Majalengka mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di jalan Raya Maja – Talaga Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Puluhan butir obat golongan G yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku pelaku berinisial RP (16) warga Desa Kulur Majalengka. Tuturnya.

Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 16 butir Psikotropika jenis pil Merlopam 2 Mg (Lorazepam).

Selain itu juga diamankan 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis pil Riklona tablet 2 Mg (Clonazepam) dan 8 (delapan) butir Psikotropika jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg (Calmlet).

Saat ini, RP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Pungkasnya.

RP kini harus rela mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pos terkait