Minat Haji di Majalengka Minim Baru 0,03% dari Total Penduduk dari 1,3 Juta

​MAJALENGKA, // Zonakabar.com
Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Majalengka mencatat jumlah masyarakat yang mendaftarkan diri untuk ibadah haji masih tergolong minim jika dibandingkan dengan total populasi penduduk. Hingga saat ini, jumlah pendaftar haji di Kabupaten Majalengka baru mencapai kisaran 21.000 orang.

​Kepala Kementrian Haji dan Umrah Kabupaten Majalengka, H. Abu Mansyur, menjelaskan bahwa angka 21.000 pendaftar tersebut terbilang sangat kecil jika dikomparasikan dengan jumlah total penduduk Kabupaten Majalengka yang saat ini menyentuh angka 1,3 juta jiwa.

​”Jika kita asumsikan secara kasar 50 persen saja dari 1,3 juta penduduk itu mampu atau sekitar 650.000 orang, maka jumlah pendaftar yang baru 21.000 ini persentasenya hanya sekitar 0,03 persen. Jadi posisinya masih sangat jauh,” ujar H. Abu Mansyur, Kamis (11/6/2026).

​H. Abu Mansyur pun memberikan sebuah analogi di mana fenomena ini serupa dengan pembangunan sebuah masjid megah berkapasitas 1.000 orang, namun pada realitanya jamaah yang hadir untuk beribadah di dalamnya hanya berkisar antara 10 hingga 20 orang saja. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan bantuan dari seluruh elemen untuk ikut serta mensosialisasikan pentingnya kewajiban ibadah haji.

​Menurut H. Abu Mansyur pentingnya meluruskan pemahaman di tengah masyarakat bahwa esensi kewajiban haji saat ini bukan lagi tentang kapan hari keberangkatannya, melainkan kesadaran untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu.

​”Sekarang itu kewajiban haji bukan berangkat, tetapi adalah daftar. Pendaftaran haji saat ini pun sudah sangat mudah dan cepat. Prosesnya hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit di bank untuk membuka tabungan haji dengan setoran awal Rp.25 juta, dan cukup 10 menit di Kantor Kemenhaj untuk tuntas proses pendaftarannya,” jelasnya.

Adapun syarat dokumen yang diperlukan juga dinilai praktis, yakni hanya KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran.

​Salah satu faktor belum maksimalnya minat pendaftaran ini adalah faktor pemahaman atau interpretasi ayat. Masyarakat selama ini dinilai cenderung berfokus pada frasa “bagi yang mampu” (manistatha’a ilaihi sabila), dan sering kali mengaitkan kemampuan tersebut semata-mata pada kemapanan finansial secara penuh atau kesiapan spiritual yang sempurna. Padahal, titik tekannya seharusnya diletakkan pada pemenuhan perintah untuk melaksanakan ibadahnya.

​Realita Ekonomi Jamaah Haji dan Masa Tunggu (Waiting List)

​Secara kasat mata, H. Abu Mansyur memaparkan fakta menarik bahwa sekitar 50 persen atau bahkan lebih dari jamaah haji yang berangkat sebenarnya merupakan masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Hal ini terlihat jelas dari latar belakang usia, daerah asal, tingkat pendidikan, hingga profesi mereka yang beragam seperti petani, pedagang, hingga penarik beca. Hal ini membuktikan bahwa faktor utama keberangkatan adalah komitmen yang kuat untuk mendahulukan kewajiban berhaji di atas kebutuhan sekunder lainnya.

Terkait masa tunggu (waiting list) keberangkatan, H. Abu Mansyur mengonfirmasi bahwa saat ini sistem kuota yang digunakan sudah bersifat nasional.

​”Kalau dulu sistemnya per kabupaten/kota, di mana Majalengka masa tunggunya sekitar 20 tahunan. Namun sekarang, karena kuota nasional, masa tunggu untuk seluruh wilayah Indonesia berada di kisaran 29 hingga 30 tahun,” paparnya.

​Meski masa tunggu dinilai cukup lama, Kementrian Haji dan Umroh Majalengka mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk menunda pendaftaran. Pemerintah senantiasa memiliki skema percepatan keberangkatan resmi, seperti pengisian porsi akibat adanya pembatalan jamaah (baik karena wafat, sakit keras, atau kondisi ekonomi) yang rata-rata mencapai 400 jamaah per tahun di Majalengka. Selain itu, terdapat pula ruang legal untuk penggabungan mahram (seperti suami-istri) yang persyaratannya sudah diatur secara terstruktur oleh pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *