Majalengka, Zonakabar.com – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bantarujeg Polres Majalengka, AIPDA Abdul Muis, membantu proses pembuatan surat kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga masyarakat.
Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Mapolsek Bantarujeg Polres Majalengka. AIPDA Abdul Muis memberikan pelayanan kepada pelapor Muhammad Rafli Agustina, warga Blok Desa Bantarujeg, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, yang datang untuk mengurus surat kehilangan KTP.
Dalam proses pelayanan, petugas SPKT membantu pelapor melengkapi administrasi dan memberikan arahan terkait prosedur pembuatan surat kehilangan. Pelayanan diberikan secara humanis, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AIPDA Abdul Muis menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas utama kepolisian, khususnya fungsi SPKT yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepolisian.
“Petugas SPKT akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap ramah, humanis, serta memberikan informasi yang jelas terkait setiap pelayanan,” ujarnya.
Kapolres Majalengka melalui Polsek Bantarujeg terus mendorong seluruh personel untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian dengan mudah, transparan, dan profesional.
Pelayanan pembuatan surat kehilangan KTP ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri dalam membantu masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan responsif.






