Akselerasi Pembangunan Kawasan Strategis : Jabar Berpacu dengan Waktu

Ina Agustiani, S.Pd
(Praktisi Pendidikan)

Majalengka // zonakabar.com – Jabar punya sederet mimpi yang ingin dicapai, apalagi dalam pembangunan yang massif dilakukan hingga saat ini. Optimalisasi dan evaluasi terjadi di tiga kawasan yaitu di kawasan Segitiga Rebana, Cekungan Bandung dan Jabar Selatan adalah priotitas pembangunan saat ini. Maka dari itu Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati melakukan rapat kerja bersama BAPPEDA Jabar dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Dan dihadirkan juga dalam raker ini Dinas Pelayanan Masyarakat Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.

Bacaan Lainnya

Rahmat berpendapat Segitiga Rebana dipersiapkan untuk kawasan pengembangan strategis Jabar meliputi 7 kabupaten/kota (Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Indramayu, Kuninvan, Majalengka, Subang dan Sumedang). Kawasan ini menawarkan masa depan pembangunan industri terbesar skala dunia, pentingnya kekuatan kelembagaan yang langsung dipimpin oleh Gubernur dan 7 kepala daerah yang menaunginya.

Adanya Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Kab. Majalengka dan Pelabuhan Patimban di Kab. Subang, serta kawasan Rebana semakin meningkatkan roda perekonomian di daerah sekitar karena fungsi konektivitas dan logistiknya pun memadai. Tinggal dipersiapkan SDM yang berkualitas untuk daya saing memasuki dunia kerja dengan memperbanyak pendidikan vokasi yang terintegrasi dengan kebutuhan industri. Yang harus dibenahi adalah transportasi massal untuk mengurangi kemacetan dan mobilitas masyarakat.

Untuk mempercepat rencana ini makan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan terutama di Kawasan Bandung Selatan untuk peningkatan infrastruktur dan menumbuhkan investasi pengembangan pariwisata, semua itu dilakukan untuk peningkatan ekonomi daerah. Perpres ini ditujukan agar investasi lebih mudah bekerja sama dengan swasta sebagai payung hukum untuk segera menyelesaikan pembangunan.
Negara Lepas Tangan.

Dikutip dari muslimahnews.com Indonesia tercatat sebagai peraih investasi asing terbesar kedua di Asia Tenggara tahun 2022, dan tahun lalu di 2024 Indonesia menjadi negara dengan tingkat pengangguran tertinggi se-ASEAN menurut IMF. Di saat yang sama realisasi investasi terus tumbuh, jika pengangguran terus meningkat akan berimplikasi pada jumlah rakyat miskin dan proyek infrastruktur melibatkan swasta merupakan bentuk lepas tangannya pemerintah, sekalipun untuk kebutuhan rakyat, tetapi akan tetap merugikan rakyat ketika orientasi investasi berupa bisnis karena akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, seperti tarif mahal sedangkan rakyat tidak punya uang untuk sekedar menikmati infrastruktur meski dibutuhkan.

Infrastruktur yang berjalan memerlukan SDM yang tidak terdidik secara keilmuan, pemerintah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mempermudah kawasan strategis dengan mendirikan SMK, artinya lulusan yang dihasilkan siap kerja tetapi untuk pekerjaan yang sifatnya bukan profesional, melainkan lebih banyak buruh. Tak nampak cita-cita untuk membesarkan generasi muda pada jabatan tinggi seperti level CEO, direktur, supervisor, hanya sifatnya instan menimba untung sebanyak-banyaknya tetapi hanya pada level pekerja tingkat rendah.

Skema yang muncul adalah jika biaya infrastruktur melibatkan negara dan swasta juga kurang, maka akan dilakukan utang luar negeri dan itu menambah beban negara kepada rakyat dengan pajak kian tinggi.

Selain itu negara akan terjebak utang alias debt trap yang pada akhirnya kedaulatan negara akan tergadaikan, dengan cara membuat undang-undang atau klausul yang merugikan, misalnya jika tak terbayar utang itu akan menjual beberapa aset di sebuah tempat/pulau, ini pernah terjadi di negara Zimbabwa, Uganda, Nigeria dan Srilanka.

Bukannya mengayomi, negara dalam sistem kapitalis ibarat regulator, ibarat penunjuk jalan mengarahkan ke arah mana yang seharusnya mengurusi kebutuhan rakyat bukan menambah beban rakyat. Negara tidak mau berproses bahkan menyerah dengan memberikan pembangunan infrastruktu pada swasta agar cepat jadi, sama cepatnya ketika negara memungut pajak rakyat dengan alasan untuk pembangunan dengan dalih hasilnya akan kembali lagi pada kita.

Dengan sebegitu menggunungnya uang pajak lantas digunakan untuk apa? Bukan untuk pembangunan tetapi untuk bayar utang dan proyek ambisius yang seharusnya belum perlu untuk dibangun dan tidak urgent serta mendesak. Seperti proyek kereta api cepat Whoos atau skala nasional IKN. Percepatan pembangunan, proyek strategis menyasar kalangan menengah ke atas, rakyat miskin yang bukan target pasarnya jelas tidak akan merasakan layanan itu.

Pembangunan dalam Islam
Mengajak pada takwa menjadi salah satu pilar pembangunan dalam sistem tata kelola Islam. Pembangunan harus sesuai dengan syariat, pembiayaan dan target penggunaannya. Pengelolaan SDA wajib tanpa campur tangan swasta atau asing, dan negara sebagai pihak sentral dalam seluruh kepengurusan termasuk membangun negeri. Kebijakan independen hanya bisa diperoleh jika negara tidak bergantung pada negara lain terlebih pada masalah keuangan.

Fokus pembangunan yang diutamakan adalah kemaslahatan manusia, ruang hidup rakyat tidak dikorbankan, tidak dirusak. Generasi yang lahir dari sistem Islam adalah sosok yang paham syariat, tujuan diciptakan adalah untuk beribadah pada Allah dengan sikap amanah dalam mengemban jabatan yang sifatnya untuk pelayanan publik.

Menjadi manusia yang manfaat bagi sesamanya dan berkontribus besar bagi umat, ditopang dengan pendidikan Islam tercipta individu yang siap mengelola SDA dan membangun generasi dengan visi misi yang jelas.

Pembangunan mengandalkan investasi hanya akan memperkaya korporasi alias segelintir orang, maka cara ini sangat dihindari, karena nyatanya kehidupan rakyat malah makin sempit. Baitulmal sebagai kas negara adalah institusi kuat tanpa utang karena diterapkan dalam ekonomi Islam. Pengaturan sumber pemasukan negara dari banyak pos seperti fai, kharaj, kepemilikan umum, zakat. SDA haram dikuasai individu apalagi asing, berusaha dikelola secara mandiri.

Dengan kepercayaan penuh dan ditangani oleh orang-orang amanah, baitulmal selalu penuh dengan pemasukan, baik dari SDA maupun sedekah yang menjadi gaya hidup masyarakat Islam seluruhnya masuk ke kas negara dan hasilnya dikembalikan pada rakyat berupa fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, jalan, jembatan atau keperluan militer.

Negara juga akan menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya dan semudah-mudahnya, pengelolaan SDA mandiri akan menyerap tenaga kerja lebih banyak karena eksplorasi membutuhkan banyak SDM profesional, selain itu jauh sebelumnya kemandirian ekonomi dan kemajuan pendidikan telah mencapai puncak keberhasilannya, sehingga menghasilkan individu yang terdidik secara keilmuan menjadi generasi para ahli di bidangnya bukan hanya tenaga buruh.

Ada aturan ketat terkait tenaga kerja asing dan prioritas SDM lokal, itu yang membuat lapangan kerja terbuka sangat lebar.
Pada akhirnya menciptakan kawasan strategis bukan untuk kepentingan segelintir pihak, tetapi untuk kemaslahatan rakyat yang menyejahterakan dan dirasakan kebermanfaatan untuk semua.

Tata kelola terwujud dengan konsep religius serta prestisius bukan menjadi khayalan tetapi terwujud di kehidupan nyata. Seperti firman Allah dalam terjemahan Quran Surat Al-A’raf : 96 yang artinya “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.

Wallahualam bissawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *